1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, istilah Undang-Undang Dasar 1945( UUD 1945 ) tapi sebelumnya di awali dengan pembacaan Proklamasi sebagai titik awal pembaharuan konstitusi dasar Negara, pada saat itu ia hanya bernama”OENDANG-OENDANG DASAR” tanpa tahun 1945. Baru kemudian dalam Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 sebagaiamana yang di undangkan dalam Lembaran Negara No.75 tahun 1959.
Di dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan di Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar ( Konstitusi )dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia merdeka hingga sekarang yakni :
1. UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. UUD 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 sejak dikeluarkanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 : 98-99 )
Jadi secara historis konstitusi di Indonesia ialah UUD 1945 yang merupakan juga salah satu Konstitusi yang paling singkat dan sederhana di dunia. UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan itu yang mengatur lima unsur yaitu kekuasaan negara, hak rakyat, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sejarah pembuatannya yang kilat menyebabkan Soekarno pada waktu memberlakukan UUD 1945 bersifat sementara dan dapat disempurnakan pada saat nantinya sesuai dengan perkembangan/perubahan di dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia.( Valina Singka Subekti ,2008:1-2 )
DOWNLOAD MAKALAHNYA DIBAWAH......
[[ DOWNLOAD ]]
0 Responses to “SEJARAH EKSISTENSI KONSTITUSI DI INDONESIA”
Post a Comment