Antara Demokrasi, Pancasila Dan
Trias Politika
Abstrak
·
Demokrasi adalah salah satu system Negara di Dunia selain monarki dewasa ini. Hamper di Negara – Negara di
Dunia menganut system tersebut. Pamikiran tentang demokrasi sebenarnya telah
ada sejak zaman yunani kuno. Aristoteles adalah satu dari sekian tokoh filsuf
yang berpikir tentang demokrasi. Pemerintahan Demokratis bagi Aristoteles,
bukanlah sesuatu yang ideal melainkan hanya bentuk yang paling bisa berjalan.
Preferensi personalnya terhadap monarki sangat jelas terlihat dalam bukunya
Politics. Dia memberikan sedikit dukungan pada proposisi bahwa demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan watak manusia baik dari
sudut pandang teoritik maupun praktik. (http://firdhanramadhansmart.wordpress.com)
Demokrasi
harus dijalankan dengan adanya kerja sama dari kaum yang memerintah dan kaum
yang diperintah. Sebuah demokrasi akan menjadi suatu yang absurd apabila
pemerintah atau stakeholder kehilangan
daya paksa untuk memerintah. Ruh yang
dibawah demokrasi ialah rakyat sebagai penguasa
tertinggi dalam pemerintahan, dapat menimbulkan stigma bahwa rakyat
dengan segala kepentinganya dapat mengekspresikan keinginanya untuk memerintah.
Namun di era Modern sekarang demokrasi telah dihiasi dengan system perwakilan. Artinya
dalam Pemerintahan ada pihak – pihak yang bertugas sebagai wakil atau pemangku
kepentingan.
Menilik
mengenai esensi , menurut saya Demokrasi adalah suatu system Negara yang harus
dimaknai sebagai system yang memiliki Nilai luhur dari system itu sendiri.
Nilai yang saya maksud adalah nilai yang memiliki nyawa untuk tetap eksis
karena membawa kemaslahatan bagi hidup bernegara dan berbangsa. Esensinya adalah
Demokrasi bukan hanya menawarkan diri dalam sector pemerintahan semata namun
juga dalam sector budaya dan ideology. Ada dua divinsi daripada demokrasi. Pertama Demokrasi adalah system yang
menjalankan Negara dengan asas kesetaraan. Kedua
Demokrasi adalah system yang menjalankan Negara dengan asas kebebasan. Penjelasan yang pertama, Kesetaraan adalah
suatu ekpresi dari keadilan yang sesungguhnya. Contoh yang paling sederhana
ialah kesetaraan kita ibaratkan dengan terbaginya secara merata kesejahteraan
secara Ekonomi, keamanan, hukum dan politik dan lain sebagainya. Tidak ada yang
namanya persaingan untuk mendapatkan sesuatu dengan cara berkompetisi. Anda
lemah maka anda akan kalah. Kebebasan merupakan cara utama untuk
mengekspresikan Demokrasi yang dimotori oleh para Penguasa. Mengapa demikian ?
Dari ratusan juta rakyat Indonesia saya pastikan hanya beberapa orang yang siap
dan tangguh untuk melakukan persaingan dengan pinsip kebebasan. Jika ada orang
miskin yang tidak mampu secara ekonomi, kemudian dengan ketidakberdayaan tersebut system yang ada memaksanya untuk bersaing,
maka sejarah akan membuktkan Si Miskinlah yang akan kalah. Sedangkan kita
mengetahui sendiri dalam khasanah kenegaraan Demokrasi adalah system yang menjamin
segenap Rakyat Indonesia untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan oleh Rakyat
dimana mereka telah menitipkan
kepentingan mereka. Jika demokrasi hanya dimaknai sebagai system dengan
kebebasanya, maka seharusnya rakyat juga bebas untuk memerintah dirinya
sendiri. Apa hal itu benar ? kemudian jika demokrasi dimaknai sebagai system
dengan kesetaraanya, maka apa yang didapatkan oleh Stakeholder secara ekonomi
juga mutlak harus didapatkan oleh rakyat. Apa hal itu benar ?
·
Pancasila atau yang lebih akrab disebut
dengan Falsafah dasar Negara Republik Indonesia merupakan satu – satunya nilai dasar yang sampai dewasa masih diyakini
sebagai sumber dari segala sumber hukum (Baca : kebijakan ). Pancasila sendiri
dapat dimaknai sebagai ideology karena dari beberapa sila yang termaktub
lengkap dengan lambangnya, mencerminkan kondisi riil dan karakter bangsa.
Menurut
saya Pancasila adalah suatu cita – cita tertinggi dalam hidup berbangsa dan
bernegara di NKRI. Yang sebenarnya dari makna setiap sila bukan hanya
mencerminkan kondisi riil dan karakter bangsa, namun memiliki makna bahwa dari
sistematika pancasila tersebut terdapat suatu ruang dan waktu dimana Indonesia
akan menuju pada keadaan yang dicita – citakan oleh founding Father kita.
Soekarno dengan segala idealismenya menuangkan apa yang ia pikirkan mengenai
konsep Negara sejahtera atau Negara surga , dalam setiap sila – sila tersebut.
Mulai dari Ketuhanan yang maha esa,
bahwa hidup bernegara bukan hanya sekedar menjadi orang yang beragama kemudian
menspesialkan diri dengan doktrin agamanya. Akan tetapi hidup berbangsa dengan
memiliki sikap dan tindakan yang berbudi luhur seperti apa yang telah
diperintahkan oleh Paham kebenaran atau Ketauhidtan. Bahwa ruh daripada Hidup
beragama adalah dengan menjadi bangsa yang peduli dengan orang lain tanpa
melihat latar belakang Tauhid. Toleransi
dan menghargai merupakan bentuk yang kongkrit dalam hidup beragama.
Kemanusiaan yang adil dan beradap.
Makna yang terkandung pada sila tersebut jika ditinjau menurut kondisi obyektif
dan dinamika Berbangsa dan Bernegara sekarang ini, merupakan suatu cita – cita
yang mustahil bahkan terkesan utopis. Hidup berbangsa dalam Era Demokrasi saat
ini, perjuangan yang terdorong oleh adanya kepentingan, memiliki prosentase
yang tidak sedikit untuk menjadikan Bangsa sebagai suatu komunitas yang tidak
segan – segan untuk bersaing demi tercapainya Kepentingan dari setiap individu
maupun kelompok. Manusia adalah mahluk
yang tidak jarang memaknai hidup bukan hanya dari keadaan obyektif semata,
Namun juga dari sisi subyektif si manusia. Jika konsep keadilan merupakan suatu
tujuan yang ideal, bagaimana Manusia tersebut dapat memahami dengan segala kecenderungan
subyektifnya, bahwa tujuan itu adalah
yang obyektif harus terjadi ? kemanusiaan adalah perintah utama daripada tugas
Manusia. Dari aktifitas yang mencerminkan keadilan maka dengan terjadinya
proses sejarah, manusia yang dilahirkan dengan penuh kepentingan hidupnya,
menjadi Manusia yang berperikeadilan dan beradap.
Persatuan Indonesia.
Beranjak dari system ketatanegaraan Indonesia dan teritori serta bermacamnya
budaya, persatuan Indonesia merupakan cita – cita yang luhur dan mulia. Dari
berbagai beragamnya Bangsa Indonesia, Pancasila dengan segala keagunganya
berisikan suatu materi Persatuan demi tercapainya Persatuan Indonesia. Yang bukan hanya dapat dimaknai sebagai
keadaan seperti dalam lagu – lagu kebangsaan, tapi juga dapat dimaknai sebagai
keadaan yang ideal. Atau utopis barangkali. Lima pulau dengan segala
budayanya,beribu wilayah dengan segala kepentinganya, ratusan ribu Desa dengan
segala aktifitas produksinya, dan ratusan juta rakyat Indonesia dengan segala
perbedaan pikiranya, harus bersatu untuk menjadi bagian integral daripada hidup
Berbangsa dan bernegara. Satu berarti utuh dalam satu tubuh. Heterogensi di
Indonesia semakin kental terasa ketika system pemerintahan juga mendukung
adanya perbedaan tersebut. Otonomi daerah misalnya. Teori sejarah dapat
menjelaskan apa yang seharusnya lebih dulu untuk membuat bangsa Indonesia
mengerti apa yang dimaksud dengan perbedaan dan apa yang dimaksud dengan
persamaan. Nasionalisme adalah ajaran yang mutlak diperlukan. Tujuanya adalah
untuk tumbuh kembangnya pemikiran bangsa agar dapat memaknai apa yang dimaksud
dengan Persatuan. Ini adalah suatu proses dimana ketika bangsa memperjuangkan
idealisme berbangsa murni demi kepentingan hidup berbangsa dan bernegara, bukan
hidup karena kepentingan individu atau golongan. Jika dalam proses sejarah
pembentukan pemikiran akan Nasionalisme ini telah memasuki Fase subur, maka
bangsa Indonesia patut berbahagia karena persatuan sudah menjadi Budaya dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Persatuan bukan hanya tercermin dari adanya
suatu system Negara yang mengatasnamakan persatuan, namun juga dari semangat
Nasionalisme yang hidup agung menjadi budaya yang luhur.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan.
Secara sederhana sila tersebut mencerminkan adanya suatu keterwakilan dalam hal
ikhwal kebijakan untuk rakyat. Keterwakilan secara sederhana pula dapat
dijelaskan bahwa yang mewakili dalam konteks dewasa ini berarti stakeholder
atau pemangku kepentingan rakyat. System klasiknya seperti permusyawarahan oleh
sekelompok orang untuk menentukan
kebijakan public. Sila tersebut secara langsung memiliki koneksi yang dekat
dengan system Demokrasi di Indonesia sekarang ini. Demokrasi Indonesia sekarang
ini adalah demokrasi dengan hiasan pilar – pilar trias politikanya. Dalam demokrasi trias Politika,
kekuasaan lembaga Negara terbagi menjadi tiga kekuasaan. Yang pertama adalah
kekuasaan eksekutif, yang kedua adalah kekuasaan legislative dan yang ketiga
adalah kekuasaan yudikatif. Keterwakilan dalam permusyawaratan masuk dalam
kekuasaan legislative. Kelompok yang masuk dalam kekuasaan – kekuasaan tersebut
secara system menjalankan kebijakan yang bersumber dari aspirasi rakyat.
Kebijakan memiliki sifat dari atas kebawa. Sedangkan aspirasi dari bawah ke
atas. Secara tegas kebijakan akan
berlaku bagi bangsa. Lalu apakah aspirasi dari rakyat tersebut juga dapat
diterima secara tegas dan jelas oleh Perwakilan ? bagaimana pengaruh kongkrit dari rakyat tersebut jika perwakilan
dalam menentukan kebijakan tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat
?
Untuk
menanggapi hal tersebut, logika yang paling sederhana pun dapat menjelaskannya.
Stakeholder atau pemangku kepentingan merupakan suatu kaum birokrat yang sama
halnya dengan rakyat jika berbicara mengenai kepentingan dan derajat. Jika
rakyat berharap adanya suatu implementasi dari Konsep Negara Sejahtera, maka
para stakeholder akan berorientasi pada system. Negara sejahtera menurut saya
hanya ada dalam Negara khayalan. Tujuan kesejahteraan dewasa ini harus memiliki
suatu system yang bisa mengantarkan Negara ke ruang dan waktu tersebut. Menurut
saya system perwakilan hanya system pemangkasan peran dari rakyat untuk
menentukan kebijakan yang kongkrit dan ideal. Kita jangan mudah melupakan sifat
dasar menusia menusia menganai kepentingan. Kepentingan dapat dibagi menjadi
dua. Pertama kepentingan individu dan yang kedua kepentingan kelompok. Lalu
bagaimana jika para stakeholder dalam tugasnya sebagai wakil rakyat
mengorientasikan tugasnya pada kepentingan pribadi ? inilah yang harus
diperjelas oleh bangsa Indonesia sebelum memberlakukan suatu system.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. Secara sosiologis
sebuah norma yang dianggap adil kemudian dipatuhi secara terus menerus
oleh masyarakat, secara simplisit norma tersebut memiliki eksistensi yang
efektif dan berguna bagi masyarakat sosial. Indonesia terbagi menjadi beberapa
wilayah yang lengkap dengan kewenangan pemerintahanya. Konsep keadilan sosial
dari wilayah satu dengan wilayah lainya jelas memiliki perbedaan. Perbedaanya
terbentuk dari beberapa Faktor. Salah satunya ialah struktur dasar sosial. struktur dasar sosial adalah
dasar utama untuk mengetahui kebutuhan dari bangsa yang besar ini. Salah satu
bentuk nyata kearifan local adalah dengan dibentuknya pemerintahan otonomi
daerah. Setiap daerah di Indonesia memiliki pemerintahan yang hampir menyerupai
sebuah Negara.
Perbedaan budaya, adat dan bahkan
ideology akan membentuk stigma yang bermacam – macam tentang keadilan Sosial.
Pulau jawa dengan segala hiruk pikuk kemegahan atau bahkan kesenangan, akan
sangat berbeda dengan keadaan yang ada di Papua. Jika di pulau jawa untuk 1 kg beras berharga 8.000 Rupiah, apakah
untuk 1 Kg beras di Papua juga berlaku harga yang sama ? dewasa ini kita sudah
mengetahui bahwa untuk inflasi suatu harga ditentukan oleh beberapa factor.
Salah satunya adalah factor perkembangan produktifitas. Jawa merupakan pulau utama
sebagai barometer ekonomi. Lapangan pekerjaan, pendidikan, bahkan kesenangan
semuanya ada di jawa. Terus bagaimana dengan di papua ? apa bisa disebut
keadilan sosial jika dalam suatu wilayah yang memiliki keterbelakangan (
pendidikan,industry ) ( baca: Korban ) harus membeli 1 kg beras dengan harga
yang lebih mahal daripada di jawa dimana semua akses telah terpenuhi? Jika
kebijakan politik dapat dengan mudah bersifat unifikasi atau Nasional, kenapa
keadilan sosial yang seharusnya juga harus bersifat demikian sukar dilakukan.
Betapa mengerikanya jika pelajaran sederhana tentang keadilan saja dengan mudah
dilupakan hanya karena adanya kepentingan untuk berkuasa. Apa politik sebagai
ilmu memiliki kurikulum untuk meniadakan pelajaran tentang keadilan sosial?
Banyak Negara dibelahan Bumi dewasa ini
menggunakan system Pemisahan kekuasaan Pemerintahan atau yang lebih sering
dikenal dengan konsep Trias Politika. Garis besar dari system tersebut adalah
bahwa kuasaan tidak boleh di dasarkan pada satu struktur kekuasaan Politik
saja, namun harus terpisah di lembaga – lembaga Negara yang berbeda.
·
Trias
Politica (pertama
kali dikembangkan oleh John Locke, kemudian ‘disempurnakan’ oleh Montesquieu)
dilandasi oleh pemikiran bahwa kekuasaan yang terpusat pada pihak tertentu akan
cenderung disalahgunakan. Oleh karena itu, muncul ide agar kekuasaan negara
dipilah, dipisah, dan dibagikan kepada lembaga negara yang berbeda, sehingga
ada mekanisme kontrol secara sistemik. Trias Politica(pemisahan
kekuasaan) adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus
dipisahkan menjadi dua atau lebih. Hal itu dimungkinkan untuk mencegah kekuasaan tidak terpusat di satu
lembaga kekuasaan. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam
tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip
normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang
yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.( http://wulangunadarma.blogspot.com )
Trias politica adalah
sistem bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu :
1. kekuasaan
legislative (membuat undang-undang).
2. kekuasaan
eksekutif (melaksanakan undang-undang).
3. kekuasaan yudikatif
(kekuasaan mengadili)
Sejarah telah memberikan suatu gambaran bahwa
kekuasaan yang dijalankan oleh satu penguasa akan memberikan implikasi untuk
dilaksanakanya suatu kekuasaan yang otoriter dan terpusat. Trias politika
mungkin dapat dibilang sebagai sintesa atau hasil pertarungan dari kondisi
obyektif atau kondisi kekuasaan tunggal yang dikritisi atau diprotes oleh
idealisme kedaulatan rakyat. Trias politika melahirkan suatu kekuasaan yang
terbagi dalam beberapa lembaga lengkap dengan kata kunci termashurnya, yaitu saling
mengawasi.
Kekuasaan
yang dibagi menjadi tiga tersebut berjalan dengan system yang sudah dicocokan
dengan fungsi kerjanya.
2 Responses to “Demokrasi, Pancasila dan Trias Politika ( sebuah Opini )”
Apakah perbedaan demokrasi Pancasila dengan demokrasi lainnya berdasarkan teori Trias politica
July 2, 2018 at 2:58 PMJawaban nya apa gan?
July 2, 2018 at 2:59 PMPost a Comment