Demokrasi, Pancasila dan Trias Politika ( sebuah Opini )


Antara Demokrasi, Pancasila Dan Trias Politika

Abstrak
·         Demokrasi adalah salah satu  system Negara di Dunia selain  monarki dewasa ini. Hamper di Negara – Negara di Dunia menganut system tersebut. Pamikiran tentang demokrasi sebenarnya telah ada sejak zaman yunani kuno. Aristoteles adalah satu dari sekian tokoh filsuf yang berpikir tentang demokrasi. Pemerintahan Demokratis bagi Aristoteles, bukanlah sesuatu yang ideal melainkan hanya bentuk yang paling bisa berjalan. Preferensi personalnya terhadap monarki sangat jelas terlihat dalam bukunya Politics. Dia memberikan sedikit dukungan pada proposisi bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan watak manusia baik dari sudut pandang teoritik maupun praktik. (http://firdhanramadhansmart.wordpress.com)

Demokrasi harus dijalankan dengan adanya kerja sama dari kaum yang memerintah dan kaum yang diperintah. Sebuah demokrasi akan menjadi suatu yang absurd apabila pemerintah atau stakeholder  kehilangan daya paksa untuk memerintah.  Ruh yang dibawah  demokrasi ialah rakyat sebagai  penguasa  tertinggi dalam pemerintahan, dapat menimbulkan stigma bahwa rakyat dengan segala kepentinganya dapat mengekspresikan keinginanya untuk memerintah. Namun di era Modern sekarang demokrasi telah dihiasi dengan system perwakilan. Artinya dalam Pemerintahan ada pihak – pihak yang bertugas sebagai wakil atau pemangku kepentingan.

Menilik mengenai esensi , menurut saya Demokrasi adalah suatu system Negara yang harus dimaknai sebagai system yang memiliki Nilai luhur dari system itu sendiri. Nilai yang saya maksud adalah nilai yang memiliki nyawa untuk tetap eksis karena membawa kemaslahatan bagi hidup bernegara dan berbangsa. Esensinya adalah Demokrasi bukan hanya menawarkan diri dalam sector pemerintahan semata namun juga dalam sector budaya dan ideology. Ada dua divinsi daripada demokrasi. Pertama Demokrasi adalah system yang menjalankan Negara dengan asas kesetaraan. Kedua Demokrasi adalah system yang menjalankan Negara dengan asas kebebasan.  Penjelasan yang pertama, Kesetaraan adalah suatu ekpresi dari keadilan yang sesungguhnya. Contoh yang paling sederhana ialah kesetaraan kita ibaratkan dengan terbaginya secara merata kesejahteraan secara Ekonomi, keamanan, hukum dan politik dan lain sebagainya. Tidak ada yang namanya persaingan untuk mendapatkan sesuatu dengan cara berkompetisi. Anda lemah maka anda akan kalah. Kebebasan merupakan cara utama untuk mengekspresikan Demokrasi yang dimotori oleh para Penguasa. Mengapa demikian ? Dari ratusan juta rakyat Indonesia saya pastikan hanya beberapa orang yang siap dan tangguh untuk melakukan persaingan dengan pinsip kebebasan. Jika ada orang miskin yang tidak mampu secara ekonomi, kemudian dengan ketidakberdayaan  tersebut  system yang ada memaksanya untuk bersaing, maka sejarah akan membuktkan Si Miskinlah yang akan kalah. Sedangkan kita mengetahui sendiri dalam khasanah kenegaraan Demokrasi adalah system yang menjamin segenap Rakyat Indonesia untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan oleh Rakyat dimana mereka telah  menitipkan kepentingan mereka. Jika demokrasi hanya dimaknai sebagai system dengan kebebasanya, maka seharusnya rakyat juga bebas untuk memerintah dirinya sendiri. Apa hal itu benar ? kemudian jika demokrasi dimaknai sebagai system dengan kesetaraanya, maka apa yang didapatkan oleh Stakeholder secara ekonomi juga mutlak harus didapatkan oleh rakyat. Apa hal itu benar ?

·         Pancasila atau yang lebih akrab disebut dengan Falsafah dasar Negara Republik Indonesia merupakan satu – satunya  nilai dasar yang sampai dewasa masih diyakini sebagai sumber dari segala sumber hukum (Baca : kebijakan ). Pancasila sendiri dapat dimaknai sebagai ideology karena dari beberapa sila yang termaktub lengkap dengan lambangnya, mencerminkan kondisi riil dan karakter bangsa.
Menurut saya Pancasila adalah suatu cita – cita tertinggi dalam hidup berbangsa dan bernegara di NKRI. Yang sebenarnya dari makna setiap sila bukan hanya mencerminkan kondisi riil dan karakter bangsa, namun memiliki makna bahwa dari sistematika pancasila tersebut terdapat suatu ruang dan waktu dimana Indonesia akan menuju pada keadaan yang dicita – citakan oleh founding Father kita. Soekarno dengan segala idealismenya menuangkan apa yang ia pikirkan mengenai konsep Negara sejahtera atau Negara surga , dalam setiap sila – sila tersebut.

Mulai dari Ketuhanan yang maha esa, bahwa hidup bernegara bukan hanya sekedar menjadi orang yang beragama kemudian menspesialkan diri dengan doktrin agamanya. Akan tetapi hidup berbangsa dengan memiliki sikap dan tindakan yang berbudi luhur seperti apa yang telah diperintahkan oleh Paham kebenaran atau Ketauhidtan. Bahwa ruh daripada Hidup beragama adalah dengan menjadi bangsa yang peduli dengan orang lain tanpa melihat latar belakang Tauhid.  Toleransi dan menghargai merupakan bentuk yang kongkrit dalam hidup beragama.

Kemanusiaan yang adil dan beradap. Makna yang terkandung pada sila tersebut jika ditinjau menurut kondisi obyektif dan dinamika Berbangsa dan Bernegara sekarang ini, merupakan suatu cita – cita yang mustahil bahkan terkesan utopis. Hidup berbangsa dalam Era Demokrasi saat ini, perjuangan yang terdorong oleh adanya kepentingan, memiliki prosentase yang tidak sedikit untuk menjadikan Bangsa sebagai suatu komunitas yang tidak segan – segan untuk bersaing demi tercapainya Kepentingan dari setiap individu maupun kelompok. Manusia adalah  mahluk yang tidak jarang memaknai hidup bukan hanya dari keadaan obyektif semata, Namun juga dari sisi subyektif si manusia. Jika konsep keadilan merupakan suatu tujuan yang ideal, bagaimana Manusia tersebut dapat memahami dengan segala kecenderungan subyektifnya,  bahwa tujuan itu adalah yang obyektif harus terjadi ? kemanusiaan adalah perintah utama daripada tugas Manusia. Dari aktifitas yang mencerminkan keadilan maka dengan terjadinya proses sejarah, manusia yang dilahirkan dengan penuh kepentingan hidupnya, menjadi Manusia yang berperikeadilan dan beradap.

Persatuan Indonesia. Beranjak dari system ketatanegaraan Indonesia dan teritori serta bermacamnya budaya, persatuan Indonesia merupakan cita – cita yang luhur dan mulia. Dari berbagai beragamnya Bangsa Indonesia, Pancasila dengan segala keagunganya berisikan suatu materi Persatuan demi tercapainya Persatuan Indonesia.  Yang bukan hanya dapat dimaknai sebagai keadaan seperti dalam lagu – lagu kebangsaan, tapi juga dapat dimaknai sebagai keadaan yang ideal. Atau utopis barangkali. Lima pulau dengan segala budayanya,beribu wilayah dengan segala kepentinganya, ratusan ribu Desa dengan segala aktifitas produksinya, dan ratusan juta rakyat Indonesia dengan segala perbedaan pikiranya, harus bersatu untuk menjadi bagian integral daripada hidup Berbangsa dan bernegara. Satu berarti utuh dalam satu tubuh. Heterogensi di Indonesia semakin kental terasa ketika system pemerintahan juga mendukung adanya perbedaan tersebut. Otonomi daerah misalnya. Teori sejarah dapat menjelaskan apa yang seharusnya lebih dulu untuk membuat bangsa Indonesia mengerti apa yang dimaksud dengan perbedaan dan apa yang dimaksud dengan persamaan. Nasionalisme adalah ajaran yang mutlak diperlukan. Tujuanya adalah untuk tumbuh kembangnya pemikiran bangsa agar dapat memaknai apa yang dimaksud dengan Persatuan. Ini adalah suatu proses dimana ketika bangsa memperjuangkan idealisme berbangsa murni demi kepentingan hidup berbangsa dan bernegara, bukan hidup karena kepentingan individu atau golongan. Jika dalam proses sejarah pembentukan pemikiran akan Nasionalisme ini telah memasuki Fase subur, maka bangsa Indonesia patut berbahagia karena persatuan sudah menjadi Budaya dalam hidup berbangsa dan bernegara. Persatuan bukan hanya tercermin dari adanya suatu system Negara yang mengatasnamakan persatuan, namun juga dari semangat Nasionalisme yang hidup agung menjadi budaya yang luhur.

Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaa dalam permusyawaratan perwakilan. Secara sederhana sila tersebut mencerminkan adanya suatu keterwakilan dalam hal ikhwal kebijakan untuk rakyat. Keterwakilan secara sederhana pula dapat dijelaskan bahwa yang mewakili dalam konteks dewasa ini berarti stakeholder atau pemangku kepentingan rakyat. System klasiknya seperti permusyawarahan oleh sekelompok orang  untuk menentukan kebijakan public. Sila tersebut secara langsung memiliki koneksi yang dekat dengan system Demokrasi di Indonesia sekarang ini. Demokrasi Indonesia sekarang ini adalah demokrasi dengan hiasan pilar – pilar  trias politikanya. Dalam demokrasi trias Politika, kekuasaan lembaga Negara terbagi menjadi tiga kekuasaan. Yang pertama adalah kekuasaan eksekutif, yang kedua adalah kekuasaan legislative dan yang ketiga adalah kekuasaan yudikatif. Keterwakilan dalam permusyawaratan masuk dalam kekuasaan legislative. Kelompok yang masuk dalam kekuasaan – kekuasaan tersebut secara system menjalankan kebijakan yang bersumber dari aspirasi rakyat. Kebijakan memiliki sifat dari atas kebawa. Sedangkan aspirasi dari bawah ke atas.  Secara tegas kebijakan akan berlaku bagi bangsa. Lalu apakah aspirasi dari rakyat tersebut juga dapat diterima secara tegas dan jelas oleh Perwakilan ? bagaimana pengaruh  kongkrit dari rakyat tersebut jika perwakilan dalam menentukan kebijakan tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat ?
Untuk menanggapi hal tersebut, logika yang paling sederhana pun dapat menjelaskannya. Stakeholder atau pemangku kepentingan merupakan suatu kaum birokrat yang sama halnya dengan rakyat jika berbicara mengenai kepentingan dan derajat. Jika rakyat berharap adanya suatu implementasi dari Konsep Negara Sejahtera, maka para stakeholder akan berorientasi pada system. Negara sejahtera menurut saya hanya ada dalam Negara khayalan. Tujuan kesejahteraan dewasa ini harus memiliki suatu system yang bisa mengantarkan Negara ke ruang dan waktu tersebut. Menurut saya system perwakilan hanya system pemangkasan peran dari rakyat untuk menentukan kebijakan yang kongkrit dan ideal. Kita jangan mudah melupakan sifat dasar menusia menusia menganai kepentingan. Kepentingan dapat dibagi menjadi dua. Pertama kepentingan individu dan yang kedua kepentingan kelompok. Lalu bagaimana jika para stakeholder dalam tugasnya sebagai wakil rakyat mengorientasikan tugasnya pada kepentingan pribadi ? inilah yang harus diperjelas oleh bangsa Indonesia sebelum memberlakukan suatu system.

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Secara sosiologis  sebuah norma yang dianggap adil kemudian dipatuhi secara terus menerus oleh masyarakat,  secara simplisit  norma tersebut memiliki eksistensi yang efektif dan berguna bagi masyarakat sosial. Indonesia terbagi menjadi beberapa wilayah yang lengkap dengan kewenangan pemerintahanya. Konsep keadilan sosial dari wilayah satu dengan wilayah lainya jelas memiliki perbedaan. Perbedaanya terbentuk dari beberapa Faktor. Salah satunya ialah struktur dasar sosial. struktur dasar sosial adalah dasar utama untuk mengetahui kebutuhan dari bangsa yang besar ini. Salah satu bentuk nyata kearifan local adalah dengan dibentuknya pemerintahan otonomi daerah. Setiap daerah di Indonesia memiliki pemerintahan yang hampir menyerupai sebuah Negara.
Perbedaan budaya, adat dan bahkan ideology akan membentuk stigma yang bermacam – macam tentang keadilan Sosial. Pulau jawa dengan segala hiruk pikuk kemegahan atau bahkan kesenangan, akan sangat berbeda dengan keadaan yang ada di Papua. Jika di pulau jawa untuk  1 kg beras berharga 8.000 Rupiah, apakah untuk 1 Kg beras di Papua juga berlaku harga yang sama ? dewasa ini kita sudah mengetahui bahwa untuk inflasi suatu harga ditentukan oleh beberapa factor. Salah satunya adalah factor perkembangan  produktifitas. Jawa merupakan pulau utama sebagai barometer ekonomi. Lapangan pekerjaan, pendidikan, bahkan kesenangan semuanya ada di jawa. Terus bagaimana dengan di papua ? apa bisa disebut keadilan sosial jika dalam suatu wilayah yang memiliki keterbelakangan ( pendidikan,industry ) ( baca: Korban ) harus membeli 1 kg beras dengan harga yang lebih mahal daripada di jawa dimana semua akses telah terpenuhi? Jika kebijakan politik dapat dengan mudah bersifat unifikasi atau Nasional, kenapa keadilan sosial yang seharusnya juga harus bersifat demikian sukar dilakukan. Betapa mengerikanya jika pelajaran sederhana tentang keadilan saja dengan mudah dilupakan hanya karena adanya kepentingan untuk berkuasa. Apa politik sebagai ilmu memiliki kurikulum untuk meniadakan pelajaran tentang keadilan sosial?
Banyak Negara dibelahan Bumi dewasa ini menggunakan system Pemisahan kekuasaan Pemerintahan atau yang lebih sering dikenal dengan konsep Trias Politika. Garis besar dari system tersebut adalah bahwa kuasaan tidak boleh di dasarkan pada satu struktur kekuasaan Politik saja, namun harus terpisah di lembaga – lembaga Negara yang berbeda.

·         Trias Politica (pertama kali dikembangkan oleh John Locke, kemudian ‘disempurnakan’ oleh Montesquieu) dilandasi oleh pemikiran bahwa kekuasaan yang terpusat pada pihak tertentu akan cenderung disalahgunakan. Oleh karena itu, muncul ide agar kekuasaan negara dipilah, dipisah, dan dibagikan kepada lembaga negara yang berbeda, sehingga ada mekanisme kontrol secara sistemik.  Trias Politica(pemisahan kekuasaan) adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan menjadi dua atau lebih. Hal itu dimungkinkan untuk  mencegah kekuasaan tidak terpusat di satu lembaga kekuasaan. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat.( http://wulangunadarma.blogspot.com )
 Trias politica adalah sistem bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu :
1.      kekuasaan legislative (membuat undang-undang).
2.       kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang).
3.      kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili)
 Sejarah telah memberikan suatu gambaran bahwa kekuasaan yang dijalankan oleh satu penguasa akan memberikan implikasi untuk dilaksanakanya suatu kekuasaan yang otoriter dan terpusat. Trias politika mungkin dapat dibilang sebagai sintesa atau hasil pertarungan dari kondisi obyektif atau kondisi kekuasaan tunggal yang dikritisi atau diprotes oleh idealisme kedaulatan rakyat. Trias politika melahirkan suatu kekuasaan yang terbagi dalam beberapa lembaga lengkap dengan kata kunci termashurnya, yaitu saling mengawasi.

Kekuasaan yang dibagi menjadi tiga tersebut berjalan dengan system yang sudah dicocokan dengan fungsi kerjanya. 

2 Responses to “Demokrasi, Pancasila dan Trias Politika ( sebuah Opini )”

Unknown :

Apakah perbedaan demokrasi Pancasila dengan demokrasi lainnya berdasarkan teori Trias politica

July 2, 2018 at 2:58 PM

Unknown :

Jawaban nya apa gan?

July 2, 2018 at 2:59 PM

Post a Comment