Pileg dan Pilpres ( sebuah perhelatan FIKTIF ) sebuah Opini




Dalam tulisan ini saya tidak mencoba menjelaskan bagaimana Pileg dan Pilpres secara Prosedural. namun saya akan menilai dari sisinya yang berbeda. seperti sebuah Filsafat, mengasimilasikan dari berpagai perspektif dan ilmu untuk menemukan serta mengahasilkan kajian yang komprehensif dan ideal.

Dari kalimat Pemelihan Legislatif dan Presiden seperti membentuk sebuah pengertian dan devinisi yang mengabstrasikan " Hajatan resmi negara untuk pergantian birokrat ". Dalam acara Pemilihan serta pergantian, Negara memiliki standart resmi untuk menjalankanya. mulai dari pembentukan dan pemeriksaan legislasinya, pembentukan Badan Ad Hoc, kualifikasi Parpol, persiapan lembaga penyelesai sengketa, logistik dan masih banyak lagi. Adapun persiapan oleh berbagai Partai untuk memenangkan suara dan legitimasi Politik dari Rakyat. kemarin ada beberapa Fakta unik mengenai Pemilihan Legislatif dan Presiden. diantara kesibukan oleh para Pengemudi Parpol, indonesia juga disibukan oleh berbagai masalah. pertama rakyat yang berkedudukan bukan hanya sebagai pemilih  namun juga sebagai poros utama dalam menentukan siapa yang menjadi legislator maupun eksekutor, belum sepenuhnya tau apa dan bagaimana sistem Pemilihan yang harusnya dijalankan. contoh kongritnya, ada suatu aturan dari KPU mengenai mekanisme kampanye yang harus dipatuhi oleh setiap Partai maupun Calon. namun tidak sedikit dari mereka yang bersangkutan melanggar peraturan tersebut. Pelarangan tersebut meliputi tidak diperbolehkanya melakukan kampanye ditempat Ibadah, melakukan Politik uang, pengancaman dan lain sebagainya. seperti halnya peraturan perundang - undangan, jika terjadi pelanggaran maka harus ada hukuman. namun beda dengan Peraturan KPU, karena Peraturan KPU tidak berbentuk undang - undang maka derajat dari Peraturan tersebut bersifat Inferior dibandingkan dengan Petundang - undangan. untuk sanksinya pun pasti berbeda dengan Peraturan undang - undang, PIDANA misalnya. harusnya jika terjadi pelanggaran oleh seorang calon maupun partai yang harus dikenakan adalah sanksi Administrasi yang bisa berupa diskualifikasi atau ganti rugi yang nantinya untuk persediaan APBN. untuk pelanggaran tersebut, bukankah para calon sudah banyak yang melakukan pelanggaran tersebut ? kenapa sanksi yang diberikan hanya sekedar pemberitaan saja, bukan penanganan secara hukum. dimana letak konsistensi aturan tersebut ?. menurut saya meskipun bukan hukuman Pidana, namun jika Pemberlakuan hukum itu dilaksanakan dengan Profesional dan tegas saya rasa sudah cukup untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut. itu baru kita lihat dari aturan KPU saja. belum yang lain.

Selanjutnya kita beralih ke sistem dan Fungsi Legislator ( DPR/DPD ) yang sebenarnya. mengenai fungsi legislatif, penulis menyatakan bahwa fungsi itu tidak cukup hanya dinyatakan dalam Perundang - undangan saja. banyak dari berbagai anggota DPR, partai, dan calon mengatakan bahwa Fungsi mereka telah dengan jelas di maktubkan dalam Konstitusi. mereka sangat percaya diri ketika mengatakan itu. bagaimana tidak, wong yang ganti tiap Pasal mereka sendiri. ada beberapa fungsi dan kewenangan legislatif yang di atur dalam Perundang - undangan. yang pertama dalam pasal 20 ayat (1) dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang - undang. dalam kursi Parlement yang terdiri dari berbagai fraksi dan komisi, berbaris rapi orang - orang yang terdiri dari orang - orang yang memiliki spesifikasi kemampuan dan keahlian yang berbeda - beda. apakah kita terlalu bodoh untuk memikirkan apa sebenarnya yang disebut dengan kekuasaan membentuk Undang - undang ! -_- ini terlalu mudah untuk dijawab.  perundang - undangan dalam bentuk kongkretnya adalah suatu hukum Materil yang harus di patuhi sekaligus sebagai dasar hukum untuk menjalankan atau tidak menjalankan suatu kebijakan yang diperintah oleh Perundang - undangan tersebut. berbicara undang - undang berarti berbicara hukum. DPR memiliki kekuasaan itu. lalu apa yang akan dihasikan oleh para anggota DPR jika mereka berangkat dari orang - orang yang tidak memiliki kapabilitas dan kapasitas di bidang itu. hukum seperti apakah yang akan diterapkan di Negeri ini? kemarin saya pulang ke daerah saya, dengan mata kepala saya sendiri melihat, ada calon dari daerah saya  yang berlatar belakang pebisnis  ingin masuk di parlement ( komisi III ). sedangkan Komisi III membidangi hukum. apa itu linier dengan latar belakangnya ?

saya tidak bermaksud untuk mengkerdilkan dia dengan bukti bahwa dia seorang Pebisnis. namun saya beranggapan bukankah itu adalah hal yang lucu ?
belum lagi banyak berita yang mengabarkan bahwa, asalkan orang punya uang yang cukup untuk menjadi Caleg, bisa dengan muda masuk dan perhelatan Pileg dan Pilpres. tambah lucu bukan ?


kemudian pasal 20A ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi  legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. maksud dari pasal ini terkesan sederhana dan sempit. namun jika kita mau mengkaji lebih dalam lagi ada banyak rahasia yang terkandung di dalamnya. fungsi legislasi secara sederhana adalah fungsi pembentukan Perundang - undangan. padahal bukan hanya itu. dalam pembentukan perundang - undangan, legislator harus mampu dalam melakukan pengkonsepsian hukum sebagai perekyasa ( Legal Concept ), kemudian mengkonstruksi hukum secara komperensif dan jelas. dari penyusunan hukum masih ada langkah politis lagi yang harus laksanakan. yaitu meminta persetujuan dan pengesahan kepada Presiden. itu hanya penjelasan yang singkat, belum terlalu lengkap dan jelas.
kemudian Fungsi anggaran. sudah taukah mereka mengenai fungsi anggaran ? jika membahas mengenai fungsi anggaran berarti kita berbicara APBN ( rekening berjalan Pejabat ). pengkalkulasian anggaran dan pengawasanya harus dimotori oleh orang - orang yang mampu dibidang itu. apa yang seharusnya utk kebaikan rakyat secara ekonomi, harus direalisasikan dengan berupa ketentuan yang ada kaitanya dengan anggaran demi terciptanya Ekonomi pembangunan untuk rakyat. terakhir adalah fungsi pengawasan. apa sebenarnya yang mau di awasi oleh DPR dari Pemerintahan ? bukankah yang sekarang berdiri di kursi kepresidenan adalah ketua mereka di dalam partai ? saya rasa tidak perlu saya jelaskan panjang mengenai hal itu.

sekarang kita bahas Mengenai Pileg. sebelum bulan April 2014, dunia politik di ributkan dengan adanya suatu usulan Presidential Treshold. apalagi ini ?
coba kita logikakan saja, ambang batas bagi Presiden dan wakil  Presiden telah ditentukan oleh undang - undang dasar dan undang - undang No 42 Tahun 2008. namun jika Presidential Treshold ini tetap diberlakukan, ambang batas bukan hanya kepada Presiden dan wapresiden namun juga kepada Calon Presiden dan Cawapres. jika memang peraturan ini dimaksudkan untuk menutup jalan bagi parpol lainya untuk mencalonkan Presiden, maka kita akan mengetahui bahwa hanya Partai2 besarlah yang bisa naik. sedangkan yang kecil tidak bisa. untuk jangka Panjang peraturan tersebut akan mengancam adanya Diktator partai dan Presiden. benarkah ? hanya sejarah yang bisa membuktikan.
ketentuan untuk setiap partai agar dapat mengusung seorang calon Presiden adalah dengan mendapatkan suara minimal 20%. semua partai yang tergabung dalam Perhelatan Pileg pada tanggal 9 April kemarin, seakan - akan mereka khawatir tidak mendapatkan suara. percayalah itu hanya rekayasa. pasalnya meskipun ada satu partai yang mendapat suara kurang dari 20%, bisa melakukan koalisi untuk memperkokoh kekuatan. dari koalisi ini Pencalonan Presiden akan semakin mudah, dan kekuatan yang tergabung di dalam Parlement akan semakin kompak. terus bagiamana dengan mekanisme pemilihan ?
seharusnya kita sebagai rakyat, jangan dengan mudah dibodohkan hanya dengan calon - calon legislatif yang mewarnai pinggir2 jalan. bahkan ada juga yang dipasang di pintu WC umum. jika memilih satu calon legislatif, maka kita juga telah memilih Partai. apabila partai telah memperoleh suara yang cukup banyak, maka partai tersebut semakin dekat dengan Pemilihan presiden. kongkritnya, tanpa disadari kampanye di konsentrasikan hanya pada calon bukan partai. padahal Partai itulah yang sebenarnya berkuasa. kita harus benar2 jelih dalam memilah dan memilih.

Dalam media massa mau yang berbentuk kertas maupun tulisan yang ada di monitor, kita disuguhi dengan aksi para calon presiden dan partai yang saling serang sana serang sini. kita seakan - akan melihat bahwa tindakan itu adalah benar adanya. namun apakah itu benar ?
baiklah kita main logika sederhana saja. ketika nanti sudah di tentukan hasil perolehan suara, maka akan ada daftar siapa - siapa dan partai - partai apa saja yang memperoleh suara. dalam budaya Pemilihan kita, sistem Kepartaian ada yang namanya koalisi. koalisi ini memungkinkan bagi partai yang berkekuatan kecil dapat bergabung dengan partai yang memiliki kekuatan besar. jika benar dari 12 partai yang ikut dalam Pemilihan Caleg, saling bermusuhan atau beroposisi lalu apa gunanya sistem koalisi tesebut ? lucu bukan. menurut saya apa yang kita lihat hanyalah bentuk sandiwara untuk memecah konsentrasi kita sekaligus juga untuk memfokuskan kita terhadap satu calon maupun satu partai. sederhana memang, tapi saya yakin itu memang benar adanya.
Terimakasih.....

0 Responses to “Pileg dan Pilpres ( sebuah perhelatan FIKTIF ) sebuah Opini”

Post a Comment