AMBIGUITAS RUU KAMNAS



SEKILAS GABUNGAN BERITA
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas yang belum lama disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan panitia khusus RUU Kamnas dan menjadi rancangan undang-undang yang menuai pro dan kontra dari banyak kalangan baik pemerintah, masyarakat maupun aktivis mahasiswa. RUU kamnas dalam pembahasan anggota dewan komisi I dan komisi III menuai beberapa pendapat yg bersifat kritik dan saran. Pokok permasalahan terfokus pada subtansi dan filosofi isi dari beberapa pasal. Dan Setelah melalui proses harmonisasi, jumlah pasal RUU Kamnas mengerucut dari 60 menjadi 55. Namun pengerucutan itu tak membuat materi RUU Kamnas ‘bersih’ dari kritik. Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, berpendapat masih ada delapan pasal krusial yang potensial membahayakan kehidupan masyarakat sipil. Mengaku sudah membaca draf terbaru, Hasanuddin mengatakan potensi bahaya dalam pasal-pasal itu layak dikritik sewaktu pembahasan. Ia melihat filosofi pasal-pasal itu cenderung mengembalikan kekuasaan TNI ala era Orde Baru.
‘Kalau mau kembalikan peran TNI seperti zaman Orba dulu, mari kita berlakukan undang-undang ini. Kalau mau reformasi dilanjutkan, ya mari kita kritisi (kritik, red.),” ujarnya di gedung DPR.
Inilah pasal-pasal yang dinilai Hasanuddin bermasalah. Pasal 14 ayat (1) menyebutkan “Status hukum keadaan darurat militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diberlakukan apabila terjadi kerusuhan sosial yang disertai tindakan anarkistis masif atau pemberontakan dan/atau separatis bersenjata, yang mengakibatkan Pemerintah sipil tidak berfungsi dan membahayakan kedaulatan negara, disintegrasi bangsa dan keselamatan bangsa di sebagian wilayah atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Darurat militer dapat diberlakukan jika terdapat pemberontakan senjata, atau setidaknya serangan militer dari luar. “Untuk urusan sosial, misalnya seperti kerusuhan 1998, tak perlu darurat militer, cukup darurat sipil. Kalau darurat sipil, seharusnya TNI tak perlu masuk,” . Kemudian
 dalam kondisi darurat ini, aparat berwenang bisa melakukan penyadapan dan penangkapan siapa pun yang dianggap mengganggu keamanan nasional.
Pasal 17 ayat (4) menyebutkan, “Ketentuan mengenai bentuk ancaman bersifat potensial atau bersifat aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden”. Pasal ini berbahaya karena bisa saja presiden membuat skenario ancaman. Kalau ada pemogokan buruh misalnya. Mengenai hal ini kita jangan melupakan bahwa otoritas pemerintah juga bisa melakukan manuver politik yang didorong karena adanya kepentintngan.
Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan Keamanan Nasional melibatkan peran aktif penyelenggara Intelijen negara”.Dalam penyelengaraan Kamnas, intelijen negara masih berperan besar. “Mestinya dibuat jelas mana intelijen yang boleh dan yang tidak,” .
Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, “Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan operasional dan strategi militer berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka pelaksanaan Keamanan Nasional”. Panglima TNI  hanya menyelenggarakan operasi militer berdasarkan fungsi TNI. bukan sebaliknya mengikuti kebijakan Dewan Pengawas. Bagaimana kalau kebijakan itu di luar tugas militer sesuai undang-undang? Apakah searah dengan tugas asli militer.
sebagai bahan peretimbangan mengenai fungsi TNI antar a UU TNI dan RUU Kamnas,  berikut mengenai fungsi TNI sesuai dengan
UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
1.     operasi militer untuk perang
2.     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.   mengatasi gerakan separatis bersenjata
2.   mengatasi pemberontakan bersenjata
3.   mengatasi aksi terorisme
4.   mengamankan wilayah perbatasan
5.   mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6.   melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7.   mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8.   memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9.   membantu tugas pemerintahan di daerah
10.  membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11.  membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12.  membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13.  membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (bahasa Inggrissearch and rescue)
14.  membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pada angka 12 ini memang seharusnya linier dengan RUU, dan kalau memang betul demikian ini termasuk beberapa point positif dari RUU Kamnas jika ada aturan yang mengatur  seperti itu.

Pasal 30 ayat (2) menyebutkan, “Presiden dalam penyelenggaraan Keamanan Nasional dapat mengerahkan unsur Tentara Nasional Indonesia untuk menangulangi Ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil sesuai eskalasi dan keadaan Bencana”. TNI bisa dikerahkan menghadapi pelaku kriminal berbahaya.
Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghadapi Ancaman Militer diselenggarakan melalui komponen cadangan dan komponen pendukung”. RUU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung (KCKP) sedang dibahas.
Pasal 48 ayat (1) huruf c menyebutkan, “Komando dan kendali tingkat operasional di tangan panglima/komandan satuan gabungan terpadu”. Dengan kata lain, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) yang berperan mengendalikan operasional wilayah provinsi.
Pasal 48 ayat (1) huruf d, menyebutkan, “Komando dan kendali tingkat taktis di tangan komandan satuan taktis”. Pasal ini menunjukan penanganan di tingkat kabupaten dilaksanakan pejabat setingkat Komando Bataliyon dan atau Komando Distrik Militer (Kodim).
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya berdapat RUU Kamnas penting untuk dibahas karena materinya mengatur stabilitas keamanan. “Kita menganggap penting adanya UU Kamnas itu asal tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada, UU TNI, Polri, Intelijen dan PKS,” ujarnya.
Ia sepakat pasal-pasal krusial perlu dikritik. “Undang-undang ini tidak boleh memangkas supremasi sipil, tidak mengadopsi kebebasan demokrasi. Ketika hal-hal itu dipenuhi pemerintah, kita anggap undang-undang itu perlu,” katanya.
Senada, Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat sidang paripurna penutupan masa sidang I, berharap RUU Kamnas yang telah mengerucut menjadi 55 pasal itu dapat terintegrasi dengan perundangan yang sudah ada. “RUU yang akan dibahas ini hendaknya jangan sampai ‘menabrak undang-undang yang sudah ada, dan hendaknya tetap mengedapankan supremasi sipil, mengakomodasi semangat reformasi dan menegakan nilai-nilai demokrasi, hukum dan HAM yang selama ini kita perjuangkan bersama.

 ( SISI LAIN )

Ada beberapa poin penting yang sering disebut dalam RUU Kamnas, yaitu keamanan dan kedaulatan. Selama ini Indonesia belumlah menjadi negara aman dan berdaulat. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kondisi kemanan yang tidak kondusif. Kriminalitas, pencurian, pembunuhan, tawuran, dan lainnya. Kedaulatan yang selama ini didengungkan pun terkoyak. Negara ini belum memberikan contoh terbaik bagi rakyatnya. Lihatlah fakta korupsi sebagai potret buruk pemerintahan. Kejelasan dan ketegasan hukum makin kabur bukan hanya pada aturan yang di bukukan, namun juga pada penegakan.
Jika kita lihat dari keseluruhan aspek, Negara ini masih terjajah secara ekonomi, politik, dan budaya. Kalaupun berdaulat hanya dijadikan sebagai legitimasi bahwa pemerintah ini telah mengurusi rakyatnya. Hukum hanya dijadikan instrument politik demi kepentingan para aktor di kelembagaan tinggi negara. Apa pun yang terjadi saat ini sebagaimana contoh sebelumnya merupakan kesalahan paradigma pengelolaan negara ini dan ketidakjelasan ideologi negara dalam mengatur rakyatnya. Dari sektor ini pula ada sebuah pertanyaan besar, ideologi yang seperti apakah yang dianut bangsa ini???
Sedikit perspektif dari RUU KAMNAS :

Bab III-Ruang Lingkup Kemanan Nasional- pasal 5-9. Pasal tersebut menjelaskan keamanan insani, publik, ke dalam dan ke luar. Terlihat seolah keamanan melingkupi setiap unsur yang ada di negeri ini. Uraian dalam pasal-pasal tersebut pun menjelaskan demikian. Hal yang patut dicatat adalah tujuan dari itu semua untuk terpeliharannya keselamatan bangsa. Ruang lingkup ini jelas bertentangan dengan definisi masyarakat. Masyarakat yang terdiri dari pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. Selama ini yang ada pun pemerintah berlepas tanggung jawab dalam memberikan rasa aman bagi rakyat. Hal yang mengerikan saat ini terjadi adalah bentuk teror yang dilakukan pihak keamanan dengan mengatasnamakan penangkapan terorisme.
Terkait keamanan ke dalam dan ke luar hal ini sarat dengan kepentingan penguasa. Hal yang patut dicatat adalah ketiadaan definisi yang mengancam kedaulatan NKRI. Kedaulatan seperti apa yang dimaksud? Toh, selama ini kedaulatan negeri ini dikoyak oleh asing atas nama investasi. Kedaulatan negeri ini juga terjajah oleh pemikiran, sistem, dan aturan asing. Secara tidak langsung terjadi perbudakan tersistem di indonesia yang di aktor  utamakan oleh penguasa yang memiliki otoritas tinggi di kelembagaan Negara. Dimulai dari perbudakan di sektor produksi yang kemudian mengerucut di sektor politik dan hukum sebagai instrumen tambahan untuk membuatnya tambah harmonis. Enak’eeeeeeeeeeeeeeeeee...............okey, lanjut!
Pasal 9a terkait keamanan ke luar ada unsur berbahaya yang dapat  dimasuki intervensi asing. Hal ini terkait hubungan bilateral dan multilateral bidang pertahanan. Intervensi ini akan semakin mengancam kedaulatan negara jika negara lain bekerjasama. Beberapa bukti dalam bidang pertahanan sering pasukan asing dengan mudah masuk Indonesia. Ini harus benar- benar dikaji lebih kritis karena bukan sesuatu yang mustahil apabila  pertahanan Negara gampang dimasuki intervensi asing karena adanya kepentingan. Tidak segan- segan Mereka pun mengatasnamakan kerja sama dan hubungan baik. Tentu hal ini berbahaya mengingat pasukan asing akan memetakan setiap jengkal wilayah Indonesia dan akan menancapkan kuku penjajahan secara militer.
Masih dalam pasal 9a terkait diplomasi serta mediasi. Hal yang patut dicatat adalah diplomasi dan mediasi sering digunakan negara super power untuk meredam perlawanan. Tampak istilah mediasi dan diplomasi begitu indah. Padahal sesungguhnya merupakan bentuk kekalahan Indonesia kepada ancaman militer luar negeri. Lantas, di mana pelindungan negara terhadap rakyatnya ? Maka bahasa yang tepat untuk melawan penjajahan adalah perang bukan diplomasi dan mediasi.
Bab IV-Ancaman Keamanan Nasional- pasal 16 dan 17. Terkait spektrum ancaman pun tidak jelas. Masih menyisahkan ambiguitas, apakah yang dimaksud dengan keamanan Nasional. Apakah aksi mogok kaum buruh terhadap perusahaan sebagai bentuk protes karena minimnya gaji termasuk ancaman keamanan Nasional mengingat hal demikian berpengaruh terhadap suhu politik dan ekonomi Negara?. Spektrum ini bisa digunakan siapa pun termasuk untuk kepentingan penguasa contoh, dengan membuat skenario. Mengingat disebutkan ancaman paling lunak dan paling keras dengan berbagai macam bentuknya. Terkait juga sasaran ancaman empat komponen. Yang lebih mengebiri peran rakyat adalah ancaman keberlangsungan pembangunan nasional. Rakyat tidak diberikan kesempatan untuk mengoreksi jika di tengah pembangunan nasional ada sesuatu yang salah. Koreksi dianggap ancaman dan menghambat pembangunan. Hal ini dapat diamati pada masa orde baru berupa penculikan para aktifis. Saat orde reformasi pun suara rakyat yang menginginkan kembali penegakan syariah Islam mulai dibungkam. Hal ini pun akan melanggengkan satus quo. Sasaran ancaman terhadap insani pun demikian. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 16 ayat 2d bahwa warga negara baik warga negara Indonesia maupun asing dilindungi. Maka yang perlu dijelaskan kepada publik adalah warga negara asing yang seperti apa yang dilindungi? Jika selama ini warga negara asing yang justru mengeruk kekayaan Indonesia dilindungi. Satu hal yang harus ditancap dalam-dalam di ingatan dan benak masyarakat indonesia, indonesia adalah gudangnya emas bagi warga asing dengan cara menginventasikan modal demi keuntungan mereka dan keuntungan penguasa lokal khususnya. Lantas, di mana perlindungan negara kepada kekayaan negeri ini?
Pasal 17 yang menjelaskan jenis dan bentuk ancaman pun terlalu luas cakupannya. Terkait ancaman tidak bersenjata hal ini dapat dimanfaatkan penguasa untuk membungkam lawan politiknya.. Siapa pun—termasuk rakyat—jika berseberangan dengan pemerintah dapat terkena pasal ini. Seharusnya harus memiliki fokus, jenis ancaman seperti apakah yang seharusnya.
Bab V merupakan bab yang mengandung banyak pasal dan bagian. Penjelasan panjang lebar terkait penyelenggara keamanan nasional ada di bab tersebut. Ada beberapa pasal yang memang sarat kepentingan dan seret dalam penerapan.
Pasal 18 terkait asas penyelenggaraan Kamnas membuktikan jika negara ini dalam mengatur kehidupan rakyat tidak berasas. Sangat naif jika disandarkan pada tujuan, manfaat, terpadu dan sinergis. Hal ini merupakan kekalahan pemerintah dan bukti tidak mampu menjaga rakyatnya. Pemerintah yang ada tidak independen. Asas yang tidak jelas dan bias ini akan semakin menunjukkan kengawuran penerapan RUU Kamnas. Seharusnya Kamnas betul-betul dijalankan pemerintah karena ini merupakan tanggung jawabnya. Dengan catatan tidak adanya multi tafsir dari tiap pasal dan penerapanya.
Pasal 19 terkait prinsip keselarasan Kamnas. Sangat jelas keselarasan tersebut tidak disandarkan pada ideologi atau aturan hidup yang benar dan sesuai fitrah manusia. Nilai-nilai agama dikebiri. Tampak keselarasan Kamnas ini bertentangan dengan prinsip hidup umat beragama di Indonesia. Konsep demokrasi, HAM, dan hukum internasional menunjukkan bahwa negara ini mengekor pada kepentingan asing. Selama ini terbukti bahwa jika nilai agama dikebiri, konflik sering terjadi di tengah masyarakat. Bahkan jika diamati secara mendalam pemerintahlah yang menciptakan ketidakstabilan dalam seluruh prinsip keselarasan Kamnas. Lihatlah, hak ekonomi rakyat dikebiri dengan penerapan ekonomi kapitalis-liberal. Hukum nasional dibuat tajam kepada rakyat, namun tumpul ke atas (jajaran pemerintah). Demokrasi dan HAM yang didewakan dijadikan kedok untuk menutupi kebusukan dan kebobrokan pengurusan urusan rakyat. Hak-hak rakyat banyak dikebiri. Sesungguhnya keselarasan prinsip ini tidak akan mampu menciptakan Kamnas, karena bertentangan sekali dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Kerja Dalam Bahasa Inggris Terbaru 2016
Pasal 20 terkait unsur penyelenggara Kamnas. Terlalu banyak unsur yang ada dari tingkat pusat hingga daerah. Komponen masyarakat pun dilibatkan. Pertanyaannya, efektifkah dengan semua itu? Lalu tanggung jawab pemerintah dan kepala negara dimana dalam menjaga Kamnas? Unsur penyelenggara Kamnas pun terindikasi tumpang tindih bahkan sering dimanfaatkan beberapa lembaga untuk mengeruk dana dari asing ketika dana dari pemerintah kurang. Di sinilah asing dapat bermain atas nama bantuan penanggulangan narkoba, terorisme, dan penanggulangan bencana. Lembaga asing seperti USAID, AUSAID, dan yang lainnya sering berkedok untuk memberikan sumbangan pembangunan. Padahal inilah bentuk penjajahan terstruktur ( baca : terlembaga)  dan terencana untuk menjadikan Indonesia terpuruk. Hayoooooo,,,,,,,
Pasal 22 yang melibatkan unsur intelijen patut dipertanyakan. RUU ini Kamnas? Atau RUU Intelijen? Intelijen yang ada di Indonesia kerap digunakan sebagai kepentingan penguasa. Tidak jarang informasi yang diberikan pun tendensius. Intelijen ketika hadir di RUU Kamnas ini akan membentuk pemerintahan baru yang disokong Intelijen. Seharusnya intelijen bekerja lebih profesional bukan dengan memata-matai rakyat sendiri. Sementara, penjajah asing atau bahkan musuh negara tidak pernah tersentuh intelijen. Aktifitas mereka tetap aman dan tenang. Republik intelijen ini akan menimbulkan musuh baru yaitu rakyat sendiri. Lantas, apa keuntungan intelijen ini jika mereka bekerja serampangan. Belum lagi Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang bisa dijadikan superbody untuk melindungi status quo. Yang mengherankan DKN ini seperti aparat baru dan pemerintahan dalam pemerintahan. Terkait hal ini yang paling dirugikan adalah rakyat. Mereka dikibuli dan dikebiri untuk bisa memberi sumbangsih yang baik ke negeri ini.
Pasal 23-29 terlihat tumpang tindih kebijakan. Presiden sebagai kepala negara tidak lagi menjalankan peran dan fungsi sebagaimana mestinya. Jika di awal RUU, rakyat dan masyarakat dilibatkan maka di pasal ini rakyat diabaikan. Peran mereka dikebiri dan dimanfaatkan jika pemerintah mempunyai kepentingan semata. Apalagi jika dilihat saat ini konflik horisontal antar warga di beberapa daerah. Hal ini membuktikan bahwa peran dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan rakyat tidak menunjukan yang berarti. Lantas, siapa yang harus mempertangungjawabkannya. Lagi-lagi yang dirugikan adalah rakyat. Sudah diminta bantuan jadi korban pula. Repot??
Semakin banyak lembaga yang dibentuk menunjukan pemerintah saat ini kehilangan arah. Membuang- buang anggaran hanya untuk proyek yang tidak jelas. Badan-badan tersebut tidak memberikan dampak kecuali sedikit. Misalnya BNPT dan BNN. BNPT malah menjadikan islamopobia di tengah masyarakat. Stigma-stigma negatif kerap dialamatkan kepada kelompok-kelompok Islam. Bahkan mengadudomba dengan ide deradikalisasinya. Istilah teroris yang kerap dipakai dijadikan barang dagangan untuk mengeruk kekayaan dan dana dari asing. BNN pun demikian. Pemberantasan Narkoba tidak sampai menyentuh pada akarnya. Malahan pemerintah memberikan contoh buruk penerapan hukum pada pelaku pengedar dan pemroduksi narkoba. Mereka dibiarkan bebas dan diberi pengampunan.contoh kasus ola.
Pasal 30-37 terlihat arogansi pemerintah dalam pelaksanaan Kamnas. Terlihat presiden begitu kuasa dalam menjalankan Kamnas dengan jajaran bawahannya. Lagi-lagi rakyat pun diminta bantuan untuk melaksanakan kebijakan yang tidak pro-rakyat ini. Selama ini dalam sistem rezim mana pun presiden seolah-olah menjadi ‘orang bersih’. Jika presiden mengadopsi sistem politik dan hukum yang salah maka akan muncul sikap otoriter. Ketidaksenangan seseorang (presiden) akan digunakan untuk membungkam lawan politik atau siapa pun yang mengancam kedudukannya. Selama ini pun, presiden tidak pernah tersentuh hukum walaupun banyak bukti yang mengarah ke sana. Inilah sikap demokrasi yang culas dan menindas rakyat. Kita jangan lupa begitu saja dengan kasus hukum di eksternal maupun internal partai.
Yang lebih parah lagi jika rakyat dilibatkan, maka akan muncul keamanan baru berwujud masyarakat. Apalagi mereka tidak memahami hukum yang benar. Bisa jadi malah menimbulkan masalah baru berupa keributan dan tindakan anarkis atas nama keamanan yang dilakukan masyarakat. RUU Kamnas juga memberikan legitimasi masyarakat untuk melakukan tindakan pengamanan sebagaimana pemahaman yang dimilikinya. Lagi-lagi tidak ada kejelasan standar.
Pasal 38-39 terkait keamanan laut dan udara. Ketidak jelasan instansi yang terkait pada pasal tersebut akan menimbulkan polemik. Bisa jadi instansi itu swasta dalam negeri, swasta asing, atau lembaga bentukan presiden. Hal yang berbahaya bagi umat adalah kelemahan TNI AU dan TNI AL dalam hal alutista. Selama ini pun rakyat tidak mendapat perlindungan keamanan dalam hal melaut dan melayar. Rakyat dibiarkan melaut seadanya. Sementara banyak kapal-kapal asing yang dengan mudah lolos dan memasuki perairan Indonesia. Tidak jarang wilayah udara diobok-obok asing. Bahkan riset laut sering ilmuwan asing masuk dengan mudah melalui kerjasama dengan lembaga riset dan pendidikan di Indonesia. Lantas dimana perlindungan negara pada rakyat untuk memanfaatkan potensi yang terkandung di bumi Indonesia? Akan tetapi banyak sekali argument yang mengemukakan bahwa pertahanan di sektor kelautan yang demikian karena garis komando yang belum memiliki power yang maksimal dalam memberikan instruksi.
Pasal 41-46 terkait penanggulangan ancaman. Kehadiran militer begitu kental. Sikap militeristik seharusnya menjadi pelajaran bangsa ini. Semenjak Orde Baru militer begitu arogan dan semena-mena.  Bukan hanya menihilismekan fisis, tapi juga metafisis. Contah dalam mengeluarkan pendapat dan ide atau juga gagasan yang terpublikasi. Presiden menggunakan tangan besinya atas nama menjaga nama baik dan pembangunan. Memang militer bisa efektif menanggulangi ancaman, namun beban psikologis masyarakat tidak akan bisa diobati. Ini harus jadi pembelajaran yang luarbiasa brow. Bisa jadi akan muncul api dalam sekam. Dendam rakyat kepada pihak militer akan terpelihara. Malahan inilah yang akan menghambat kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana negara menjadi aman jika konflik rakyat dan penguasa terjadi? Semua merupakan kesalahan pemerintah yang abai pada pengurusan rakyatnya.
Pasal 49 terkait pengawasan. Hal ini akan sangat merugikan rakyat. Pengawasan dalam bentuk apa yang diinginkan? Bentuk pengawasan juga tidak jelas. Bisa jadi yang mengawasi juga terkena statement ‘ancaman nasional’ karena mengoreksi penguasa. RUU Kamnas bisa menjadi senjata makan tuan bagi rakyat. Selama ini pun pengawasan begitu lengah dan tidak menyentuh akar persoalan. Bisa jadi ini hanya alasan pemerintah saja untuk melibatkan dan menyembunyikan kepentingan RUU Kamnas yang berbau otoriterisme. Militerisktik, dan pengabaian pada rakyat.
Pasal 50-51 terkait pendanaan Kamnas. Pendanaan ini pun akan memangkas uang yang seharusnya digunakan untuk rakyat. APBN yang ada saat ini  pun sarat dengan kepentingan kelompok maupun perorangan. Lihatlah praktik-praktik kotor pejabat yang duduk di badan anggaran. Korupsi pun kerap terjadi. Bahkan yang lebih sadis subsidi rakyat sering dikurangi atas alasan pembebanan APBN. Lantas, cara berpikir seperti apa dalam penggunaan APBN ini? Belum lagi ada instansi yang boleh membantu dalam pebiayaan Kamnas. Yang jadi pertanyaan. Sebetulnya Kamnas ini proyek siapa? Ataukah Asing begitu mudah menyetir dalam pembuatan RUU Kamnas? Tak jarang lembaga asing sering menggunakan sentimen Kamnas untuk intervensi kebijakan Kamnas di dalam negeri. Betul-betul sebuah penjajahan sistemik.
Penutup
Beberapa catatan kritis dan kritik di atas dapat disimpulkan jika yang dirugikan dari pelaksanaan RUU Kamnas adalah rakyat. Cara logika seperti apa yang dibuat pemerintah jika mereka mengatasnamakan rakyat dalam membuat RUU yang kemudian RUU itu menindas rakyat?  Hal ini menunjukkan demokrasi yang diagungkan tidak layak dalam mengatur urusan rakyat.
Asing atau lembaga internasional akan mudah masuk untuk mengatur urusan Kamnas. Belum ada RUU Kamnas saja mereka masuk melalui pelatihan anti-teror dengan mendanai dan mempersenjatai aparat keamanan. RUU Kamnas akan semakin menambah deret RUU dan UU yang bertujuan untuk membungkam suara rakyat akan arti sebuah kesejahteraan. Ketika rakyat protes dan berontak menunjukkan pemerintah tidak lagi cinta kasih pada rakyatnya. Pengabaian dan pembiaran kerap terjadi.
Maka dengan tegas RUU Kamnas dan RUU yang lain buatan dari sistem demokrasi pasti membawa kehancuran. Kepentingan kelompok, individu, maupun kekuasaan sering diuntungkan. Rakyat kian memble dan kece. Belum lagi UU yang sudah ada pun sarat dengan kepentingan asing dan pro liberalisme. Yang seharusnya dilakukan penguasa Negeri ini adalah dengan memberikan kebijakan yang benar- benar mencerminkan demokrasi dalam arti yang sebenarnya. Semangat reformasi yang selalu dinamis dan tampil dengan wajah dan semangat baru.
Sekian


Referensi : ///kompasiana.com
                   ///:pdf.UU TNI
                  ///:okezone.com

Muhammad Fajril











TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi presiden tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri dinilai bukanlah solusi untuk menuntaskan konflik agraria. "Inpres hanya menuntaskan konflik di permukaannya saja," ujar pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W Sumardjono, di Jakarta, 7 Februari 2013.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 28 Januari 2013 menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

Inpres itu menyatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk meminta Kepolisian dan TNI jika ada ancaman. "Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?" ucap Maria. Untuk itu, kata dia, Inpres Kamnas perlu direvisi.

Revisi diharapkan berisi informasi yang sifatnya empiris mengenai tingkat urgensi dari adanya peraturan, di antaranya memuat apakah terkait dengan eskalasi konflik atau tidak.

Menurut Maria, penyelesaian konflik tak dapat diatasi dari sisi keamanan. "Pendekatan jangan hanya keamanan, masih ada masalah lain, misalnya berhubungan dengan transmigrasi," ucapnya.

Melalui Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, pada akhir Januari lalu, tiap kepala daerah memiliki tugas untuk mengenal karakteristik daerah masing-masing.

Terdapat peta konflik dan penanganan dini bila ada konflik. "Potensi konflik mulai dari agama, konflik antar etnis, residu politik di pilkada, pemahaman terhadap aturan, politik uang, kecemburuan sosial, agraria, ketimpangan ekonomi hingga yang sepele seperti perkelahian pelajar atau pemuda yang menyebabkan perkelahian antarkampung seperti di Sumbawa," kata Djoko.

KRITIK KETUHANAN DI INDONESIA

KRITIK KETUHANAN DI INDONESIA

KRITIK KETUHANAN DI INDONESIA - Paham Ketuhanan indonesia sebenarnya sudah lama ada bahkan sebelum manusia purba indonesia belum mengenal tulisan dan bacaan. Sejarah membuktikan bahwa konsep Ketuhanan terdiri dari beberapa sistem yang terus berkembang seiring dengan bermunculanya pengetahuan dan ilmu yang makin lama makin modern dan dinamis. Sejarah perkembangan sistem konsep Ketuhanan jika ditinjau dari perspektif filosofis dan historisnya memiliki sifat menyeluruh dan umum sejalan dengan pola pikir manusia. Ada beberapa sistem konsep Ketuhanan dalam sejarah perkembangan manusia. dan sedikit catatan Dewa Surat Diantaranya sebagai berikut :
           
A.Dinamisme Dan Animisme

Masyarakat primitive hidup dengan kesederhanaan dalam berbagai aspek, baik aspek materi maupun aspek kepercayaan. Pada dasarnya, hidup mereka tergantung pada alam yang ada disekitar mereka sebab alamlah satu-satunya sumber kehidupan. Oleh karena itu bagi mereka alam merupakan faktor yang sangat dominan namun alam yang mereka dambakan itu kadang-kadang tidak bersahabat. Air yang selama ini mereka anggap sangat bermanfaat bagi kehidupan, tiba-tiba mendatangkan bencana seperti banjir dan melongsorkan tanah. Tanah yang selama ini menyuburkan tanaman tiba-tiba bergoyang dan menghancurkan harta benda.

Hal seperti itulah yang menimbulkan suatu kepercayaan dalam diri mereka bahwa alam inilah yang memiliki kekuatan yang melebihi kekuatan manusia. Kekuatan itu tidak tampak dan liar, tetapi mempunyai pengaruh dalam kehidupan mereka. Dalam masyarakat tertentu kekuatan itu ditanggulangi dengan berbagai cara. Pada zaman Mesir kuno sungai Nil yang banjir dianggap roh sungai marah. Untuk membujuk agar roh tersebut tidak marah, maka dikorbankan seorang anak gadis yang paling cantik. Dari sinilah muncul kepercayaan bahwa setiap benda yang ada disekeliling kita mempunyai kekuatan mistis. Masyarakat yang menganut ajaran ini memberi berbagai nama pada kekuatan gaib tersebut. 

B.Politeisme

Kepercayaan pada kekuatan gaib yang meningkat menjadi kepercayaan pada roh disebut animisme. Animisme mengalami beberapa tahap perkembangan. Pada awalnya para penganut animisme mempercayai semua benda mempunyai roh. Kemudian dari sekian banyak benda yang mempunyai roh. Ada yang kuat sehingga menimbulkan pengaruh pada alam. Benda yang paling kuat itu kemudian dijadikan symbol penyembahan dan peribadatan.

Roh yang menjadi symbol penyembahan tersebut akhirnya diambil fungsinya dan diberi nama sesuai dengan fungsi tersebut. Nama dari fungsi itu disebut dewa, seperti Agni adalah dewa api dan Adad adalah dewa hujan dalam kepercayaan masyarakat babilonia. Dari gambaran tersebut dapat dikatakan bahwa kepercayaan kepercayaan dari dewa-dewa berasal dari animisme.

Kemudian, mereka juga percaya pada roh manusia. Roh nenek moyang yang dianggap berkuasa mereka hormati agar mereka selamat dalam bekerja. Roh nenek moyang bertingkat-tingkat, ada roh kepala keluarga dan roh kepala suku. Roh kepala suku lebih tinggi dari pada roh-roh yang lain. Karena itu, roh tersebut sangat dihormati dan sekaligus tempat tumpuan minta keselamatan.

Dalam agama veda ada tiga dewa yang dimuliakan, yaitu Indra (dewa kekuatan ganas dialam, seperti petir dan hujan), mithra (dewa cahaya) dan variouna (dewa ketertiban alam). Dalam agama feodal mereka diannggap mempunyai kedudukan yang lebih tinggi ketimbang dewa prithivi (dewa bumi), surya,( dewa matahari), dan agni ( dewa api). Dalam agama hindu ada tiga dewa yang dihormati yaitu brahmana (dewa pencipta), wisnu (dewa pemelihara), siwa (dewa perusak). Brahaman adalah dewa tertinggi menurut agama hindu.

Anggapan adanya dewa yang tertingi ini juga ada dalam kepercayaan orang-orang yunani kuno. Mereka menganggap Zeus adalah dewa yang paling tinggi. Zeus tinggal digunung Olympus. Menurut mitologi Yunani, sebelum dewa Zeus lahir sudah ada dewa-dewa di Yunani, tetapi tidak memiliki identitas yang jelas dan masih dalam masa kekacauan serta tidak memiliki tempat tinggal yang tetap Zeus adalah dewa yang mengubah keadaan yang kacau menjadi tenang. Zeus menurut masyarakat yunani pada waktu itu dianggap raja para dewa dan manusia. Kekuasaannya sangat besar, kalau dia menggerakan kepalanya, alam jagat raya akan bergetar.

Dalam politeisme terdapat pertentangan tugas antara satu dewa dengan dewa yang lain. Dewa-dewa yang demikian tidak selamanya mengerjakan kerja sama. Umpamanya, dewa kemarau dapat bertentangan dengan dewa hujan. Oleh karena itu penganut politeisme kalau dia meminta hujan tidak cukup hanya berdoa kepada dewa hujan tetapi harus berdoa kepada dewa kemarau agar ia tidak menghalangi dewa hujan. Bagi seseorang yang tidak terbiasa dengan sistem kepercayaan ini terkesan merepotkan.

Tuhan, dalam paham politeisme dapat bertambah dan berkurang seorang politeisme ketika melihat sesuatu yang aneh ia akan berkata,” Oh Tuhan baru sudah muncul !” . Dalam masyarakat politeisme segala sesuatu yang misterius segera didewakan. Penganut politeisme yang bekerja dipabrik bisa saja menyembah mesin-mesin atau alat-alat yang dipakai di laboratorium dan ketika kejadian itu tidak aneh lagi dan tidak berpengaruh lagi pada kehidupan maka tuhan sudah pergi dan digantikan dengan yang lain, pelangi, dalam masyarakat yunani kuno dianggap sebagai bidadari (dewi yang sedang mandi). Kemudian tidak dianggap lagi bidadari, tetapi hanya dianggap sebagai gejala alam biasa. Hal-hal serupa ini menakjubkan sekaligus merepotkan bagi orang-orang yang tidak biasa hidup dalam suasana politeisme. 

C.Henoteisme Dan Monoteisme

Henoteisme adalah kepercayan yang tidak meyangkal tuhan yang banyak tetapi hanya mengakui satu Tuhan tunggal sebagai tuhan yang disembah. Orang-orang yang berfikir lebih mendalam sistem kepercayaan politeisme tidak memuaskan karena itu mereka mencari sistem kepercayaan yang lebih masuk akal dan sekaligus lebih memuaskan. Kepercayaan kepada satu tuhan lebih mendatangkan kepuasan dan dapat diterima akal sehat. Dan dari sini, timbullah aliran yang mengutamakan satu dewa dari beberapa dewa untuk disembah. Dewa atau tuhan ini dianggap sebagai kepala atau bapak dari tuhan-tuhan yang lain. Zeus dalam agama Yunani kuno atau brahmanadalam agama hindu. 

            Kajian lebih dalam mengenai konsep Ketuhanan dalam sejarah peradaban Manusia, dapat ditarik benang merah bahwa Tuhan dalam pikiran manusia hanyalah sebagai suatu roh yang memiliki kekuatan melebihi manusia. Dan itu banyak dibuktikan dengan adanya suatu fenomena alam yang manusianya sendiri berpikir bahwa itu merupakan keajaiban diluar kehendak manusia. Ketakutan dan kecendrungan berpikir abstrak yang menimbulkan paham demikian. Manusia pada dasarnya memiliki penelaran tanpa batas, namun dengan adanya faktor eksternal manusia semakin mempersempit pandangan terhadap dirinya. Pemangkasan pemikiran secara konkrit dan realistis menggerakan manusia untuk berpikir dan bertindak susuai dengan apa yang diyakini dan diamini. Meskipun secara ilmiah belum ada yang membuktikan bahwa agama yang menampung paham Ketuhanan berabad – abad lamanya masuk dalam kualifikasih ilmu pengetahuan. Tidak adanya bukti empiris yang di trima secara umum. Agama memfokuskan pengajaran pada setiap individu dan kesaktianya hanya bisa dirasakan pada setiap individu. Agama selalu berbicara hati dan moral tanpa membicarakan faktor dasar dari tindakan manusia. Secara logis manusia bisa dinilai sebagai manusia hanya jika ada suatu tindakan lahiriah. Dan untuk mengerti hakekat manusia maka diperlukanya kajian pada tindakan lahiriah manusia, bukan hati dan moral.

Kritik  Paham Ketuhanan di Indonesia
Sudah lama bahkan hampir usang Negara Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan. Hal demikian jelas ditunjukkan dalam sila pertama pada Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijawab oleh para ilmuan indonesia adalah apakah Indonesia memang benar – benar  merupakan sebuah negara yang ber-Tuhan? Yang perlu dijadikan catatan disini adalah bahwa Tuhan yang diakui di Indonesia adalah sebuah realitas transenden yang berada di luar jangkauan manusia dan penuh dengan kesempurnaan. Ia juga dipuja melalui beberapa agama yang dijadikan saluran resmi untuk memuji-Nya. Namun pada kenyataanya, realitas sosial di Indonesia berkata sebaliknya. Tuhan tidak ada di Indonesia. Segenap agama yang ada tidak lebih daripada sebatas emblem untuk menyatakan diri benar dan yang lain adalah salah. Hal demikian menurut teori kritik agama karl Mark, agama hanya sebagai candu masyarakat. Candu yang jika ada suatu fenomena terbalik maka manusia dengan sigap dan sadar mengasingkan diri dari dunia nyata dan mencoba untuk lari kedunia abstrak.
Lebih jauh lagi, agama yang seharusnya bisa dijadikan saluran untuk memanifestasikan sifat-sifat Tuhan disalahgunakan untuk melakukan berbagai tindakan dalam menyusun kebijakan. Agama yang dianut kini tidak lagi menunjukkan manifestasi sifat-sifat Tuhan yang ada. Agama menjadi sangat destruktif dan Tuhan sebagai sebuah realitas transenden yang dipuja melalui agama kini nampak hanya sebagai sebuah “backing”pembenaran tindakan para penguasa untuk menindas rakyat. Menciptakan suatu ilusi dari sesuatu yang dipandang agung oleh semua lapisan masyarakat.

Hal inilah yang mejadi masalah perihal Tuhan dan agama di Indonesia. Apakah yang dimaksud dengan Tuhan? Secara filosofis manusia menganggap suatu roh atau benda menjadi Tuhan karena di situ termuat suatu kebenaran yang bisa di terima oleh akal. Jika kebenaran itu adalah Tuhan, apakah kebenaran itu selamanya benar. Apakah Tuhan dalam perspektif filosofi indonesia relevan dengan aplikasi konsep ketuhanan yang tertuang dalam pancasila di sila pertama. Tuhan yang hingga saat ini masih dipahami sebagai realitas transenden diluar digunakan untuk membungkus tindakan inkonstitusional. Kini kehitaman mereka dibuat seolah menjadi putih, hanya karena menggunakan agama dan hanya juga karena menggunakan Tuhan.

Kesaktian Pancasila, tentang Pancasila

Kesaktian Pancasila, tentang Pancasila
Indonesia harus bangga memiliki falsafah dasar  PANCASILA. Ucapan itu bukan sesuatu yang berlebihan menurut saya. Pasalnya dalam khasanah sejarah Indonesia ketika embrio Nation makin bercokol dengan gegap gempitanya, pancasila adalah bentuk kristalisasi dari beberapa ideology yang bertarung dengan penuh emosionalnya. Sejarah – sejarah tersebut bisa dibuktikan ketika Soekarno menggagaskan tentang garis ideology yang diakultarisikan dari beberapa ideology yang tengah berkembang pada masa itu. Gagasan tersebut bernama NASAKOM

Kepanjangan dari gagasan tersebut terbagi menjadi Nasionalisme, Agama dan Komunisme. Paham – paham mengenai Nasionalisme banyak bercokol ketika bangsa pribumi mulai mengetahui bahwa mereka terjajah selama berabad – abad. Karena mengetahui bahwa mereka sebagai penghuni suatu wilayah yang disebut Nusantara atau dalam masa penjajahan itu disebut Hindia Belanda telah menjadi korban imperealisme eropa, para pejuang masalalu memiliki paradigm bahwa hindia harus merdeka dari cengkeraman eropa. Nasionalisme dimaknai sebagai symbol garis pembatas antar Negara yang satu dengan Negara yang lainya. Pertumbuhan variasi ideology yang juga diikuti pertumbuhan ideology yang berbasiskan Agama bercokol sebelum Indonesia menjadi sebuah Nation dalam kosmik ini. Ada dua organisasi yang berbasiskan Agama, yang pertama adalah NU dan yang kedua adalah Muhammadiyah. Meskipun kedua organisasi ini memiliki garis ideology agama islam, namun secara umum organisasi tersebut juga memiliki kekuatan yang cukup siginifikan untuk membentuk paradigm rakyat Indonesia tentang Nation. Yang terakhir kemudian adalah Komunisme. Tidak bisa di pungkiri komunisme sudah  menjadi salah satu bagian penting sejarah perjuangan Indonesia. Gerakan komunisme semakin nyata dengan dibentuknya sebuah Partai Revolusioner yang disebut PKI. 

Partai ini didirikan atas inisiatif tokoh sosialis Belanda, Henk Sneevliet dan Pak Yahya pada 1914, dengan nama Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) (atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda). Keanggotaan awal ISDV pada dasarnya terdiri atas 85 anggota dari dua partai sosialis Belanda, yaitu SDAP (Partai Buruh Sosial Demokratis) dan SDP (Partai Sosial Demokratis), yang aktif di Hindia Belanda http://id.wikipedia.org/

Ketiga kekuatan yang besar tersebut mempengaruhi Soekarno untuk membuat suatu penemuan gagasan agar ketiga kekuatan tersebut dapat bersanding dan membentuk suatu sinergi kolektif dari pendukung – pendukungnya. Sebab jika dari golongan satu dengan golongan yang lainya masih bersikukuh dengan ideologinya maka mustahil Indonesia bisa merdeka dengan prinsip kesatuan Negara indoensia.

Nasakom adalah gagasan yang lahir dari persaingan ideology – ideology tersebut. 
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Wanita Makhluk Fenomenal ; Rahasia di Balik Wanita “Apakah”


Wanita makhluk fenomenal tersirat dari ketidakpuasan Adam di surga tanpa seorang wanita. Wanita makhluk fenomenal terus terukir dalam sejarah ketika Habil tidak mau dengan La buda dan hanya mau dengan Iqlima. Terus, sampai ketika adam berpuluh tahun mencari pasangan wanitanya (Hawa) dan menemukannya di Irak. Apakah waktu itu Hawa memakai kata “apakah”?.

Manusia yang paling penasaran dengan wanita adalah wanita sendiri. Fenomena seorang wanita adalah menjebak dirinya dengan kata tanya apakah. Apakah saya cantik?, apakah saya kegemukan?, dan jika anda menjawab, “ya anda cantik, tidak anda tidak gemuk,” maka wanita itu akan berkata, “ah kamu pasti berbohong.” Meski dalam hatinya dia tetap dan senantiasa berpikir, “apakah yang dikatakan itu benar?.”

Wanita Makhluk Fenomenal

Dia yang cantik, dia yang “jelek” dia yang baik, dia yang buruk. Tapi selalu saja ada yang berlutut dan meminta tolong padanya. Pria bisa tegang, dan pria bisa lemas dibuatnya. Dalam keadaan ini, wanita yang masih menggunakan “apakah” dalam pikirannya, mungkin akan cepat ditinggalkan.

Wanita Makhluk Fenomenal

Mereka, para pria mungkin bisa mengambil ruang untuk berkerumun di sekitar seorang wanita, seperti semut mengharapkan manisnya gula. Menghisap, mencicipi atau dengan segudang bahasa “kasar” lainnya, namun tak ada satupun yang bisa menjamah misteri batin seorang wanita. Wanita terkadang ingin menunjukkan, tapi pria itu tetap saja buta dan tak tahu mengucapkannya. Padahal misteri itu adalah “apakah.”

Wanita Makhluk Fenomenal

Wanita mudah dinilai matewanita apakahrialis. Kebutuhannya banyak, rambut, kulit, mata, telapak tangan, semua bagi mereka tak bisa sempurna karena “apakah.”

Wanita Makhluk Fenomenal

Bagi para pria, satu rahasia batin seorang wanita dari celoteh ini, yaitu “apakah.” Untuk membahagiakan mereka jika seorang pria bisa membuat wanita tidak lagi menggunakan kata “apakah,” baik dari lisan dan pikirannya. Dan bagi wanita, kesempurnaan diri anda, ketika menemukan jawaban dari semua pertanyaan “apakah” di pikiran anda.

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Perkawinan Beda Agama Dan Permasalahan Hukumnya

 

 


I . Latar Belakang

Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan sakral karena merupakan suatu penghubung ikatan yang sangat dalam diantara para pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu suami dan istri dalam membentuk keluarga dan rumah tangganya, oleh karena itu tak heran apabila perkawinan merupakan suatu tradisi yang sangat penting di belahan bumi manapun, bahkan saking pentingnya masalah perkawinanpun banyak di atur dalam berbagai aspek penghidupan, baik dari sisi agama, tradisi kemasyarakatan, dan institusi negara sekalipun.

Pada kenyataannya pengaturan mengenai masalah perkawinan terdapat banyak perbedaan diantara satusama lainnya dan tidak memiliki suatu keseragaman, misalnya pada tradisi masyarakat yang satu dengan yang lain, antar negara yang satu dengan yang lain, antar agama yang satu dengan yang lainnya, bahkan dalam satu agamapun dapat terjadi perbedaan pengaturan perkawianan disebabkan adanya cara berfikir yang berlainan karena menganut mazhab atau aliran yang berbeda.

Keadaan dan kondisi di suatu daerah misalkan akan turut mempengaruhi pengaturan hukum (perkawinan) di daerah tersebut. Misalnya di negara Indonesia, bangsa yang plural dan heterogen. Indonesia adalah bangsa yang multikultural dan multiagama. Pluralitas di bidang agama terwujud dalam banyaknya agama yang diakui sah di Indonesia, selain Islam ada agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan lain-lain. Sensus penduduk tahun 1980 menunjukkan bahwa Islam dipeluk oleh sebagian besar bangsa Indonesia (88,2 % dari 145 juta penduduk), disusul Protestan (5,8 %), Katolik (3 %), Hindu (2,1 %), dan Budha (0,9 %). Keragaman pemeluk Agama di Indonesia ternyata telah ikut membentuk pola hubungan antar Agama di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan. Salah satu bentuk pola hubungan tersebut tercermin dalam hukum keluarga di Indonesia khususnya dalam bidang perkawinan sejak diundangkannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan disahkannya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Demikianlah ternyata keadaan di suatu negara telah mempengaruhi bagi terbentuknya suatu hukum/aturan di negara tersebut.

Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan Agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan Agama. Namun kalau memang terjadi perkawinan yang berbeda Agama , hukum mana yang akan berlaku, ini juga tidak  jelas dalam Undang – undang Perkawinan. Karena dalam Undang – undang Perkawinan dalam Pasal 2 menyebutkan : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing Agama dan Kepercayaanya.( Hukum orang dan Keluarga, oleh Soedharyo Soimin, S.H.1992, Hal 95 )

Perkawinan beda agama bagi masing-masing pihak menyangkut akidah dan hukum yang sangat penting bagi seseorang. Hal ini berarti menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.

Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, telah jelas dan tegas menyatakan bahwa sebenarnya perkawinan antar agama tidak diinginkan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ternyata perkawinan antar agama masih saja terjadi dan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial diantara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agamanya.

Dari kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat terhadap perkawinan berbeda agama, menurut aturan perundang-undangan itu sebenarnya tidak dikehendaki. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis mencoba memberikan pendapat tentang Perkawinan Berbeda Agama.

II. Pembatasan  Masalah

Dari uraian pokok permasalahan terntang Perkawinan beda Agama di atas, maka dapat di tarik beberapa Rumusan Masalah yang terdiri sebagai berikut :

1.      Apa dasar Hukum Perkawinan beda Agama di Indonesia ?

2.      Bagaimana pengesahan perkawinan beda Agama di Indonesia ?

3.      Apa saja Faktor – faktor yang penyebab Perkawianan Beda Agama di Indonesia?

1

PEMBAHASAN

1 . Kawin Beda Agama ( Campuran ) Dan Dasar Hukumnya Di Indonesia ?

Yang dimaksud perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan , karena perbeda kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan  Indonesia ( Pasal 57 UUP ). ( P.N.H. Simanjuntak, S.H. 1999, hlm 76 )

            Sama halnya dengan Perkawinan Campuran maka Perkawinan Beda Agama juga masuk dalam kategori yang demikian. Campuran dalam makna yang lebih luas maka merupakan suatu Perkawinan yang bukan hanya memiliki perbedaan kewarnegaraan, tapi juga perbedaan agama dan kepercayaan. Sebagai salah satu contoh, jika ada satu warga Indonesia yang ingin menikah dengan satu warga asing yang kebetulan juga memiliki perbedaan Agama dan Keyakinan Maka kedua warga Negara yang memiliki perbedaan Kewarganegaraan tersebut bisa melakukan Perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk selanjutnya Perkawinan Beda Agama bisa dilakukan diluar Negeri jika di Indonesia belum diatur mengenai Perkawinan Beda Agama.

Mengenai Aturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di Indonesia pernah ada suatu peraturan hukum antar golongan yang mengatur masalah perkawinan campuran. Peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang dahulu dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang bernama Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) atau Peraturan tentang Perkawinan Campuran sebagaimana dimuat dalam Staatsblad 1898 No. 158.Pada pasal 1 GHR dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah “Perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan”. Ada 3 pendapat mengenai apakah GHR berlaku pula untuk perkawinan antar agama dan antar tempat yakni, pertama, kelompok yang berpendirian “luas” yang menganggap bahwa perkawinan campuran antar agama dan antar tempat termasuk di dalam GHR; kedua, kelompok yang berpendirian “sempit” yang menganggap bahwa perkawinan campuran antar agama dan antar tempat tidak termasuk di dalam GHR; dan ketiga, kelompok yang berpendirian “setengah luas setengah

2

sempit” yang menganggap bahwa hanya perkawinan antar agama saja yang termasuk dalam GHR, sedangkan perkawinan antar tempat tidak termasuk di dalam GHR.

Soudargo Gautama berpendapat bahwa istilah perkawinan campuran pada pasal 1 GHR berarti perbedaan perlakuan hukum atau hukum yang berlainan dan dapat disebabkan karena perbedaan kewarganegaraan, kependudukan dalam berbagai regio, golongan rakyat, tempat kediaman, dan agama sehingga dari situ pendirian yang luaslah yang banyak di dukung oleh para sarjana hukum. Namun menurut O.S. Eoh, semenjak dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966, tidak ada lagi penggolongan penduduk kecuali dibedakan antara WNI dan WNA sehingga di Indonesia tidak mungkin lagi ada perkawinan campuran antar tempat dan antar golongan.

Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka pengaturan perkawinan beda agama menjadi cenderung terhalangi. Hal ini berdasarkan alasan yakni pertama, dengan mengingat kembali pada sejarah undang-undang perkawinan 1973, terutama perdebatan yang berkaitan dengan pasal 11 ayat (2) bahwa “perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal, agama, kepercayaan dan keturunan tidak merupakan penghalang perkawinan” dan kemudian mendapat perubahan, maka perkawinan beda agama tidak dimungkinkan (dilarang) di Indonesia.Kedua, ada beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar dilarangnya perkawinan beda agama dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 haruf (f). Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan “Dengan perumusan pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini”.Bila pasal ini diperhatikan secara cermat, maka dapat difahami bahwa undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanaan perkawinan tersebut, disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditepkan oleh negara. Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum, maka disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, hal tersebut juga ditentukan oleh hukum agamanya

3

masing-masing. Dalam perspektif agama-agama di Indonesia, maka perkawinan beda agama tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan hukum agama-agama yang diakui di Indonesia. Argumentasi ini diperkuat oleh pasal 8 huruf (f) bahwa “perkawinan dilarang antara dua orang yang ; mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.Ketiga, merujuk kepada pasal 66 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijks Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Chisten Indonesiers S. 1933 No 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemegnde Huwelijken S. 1989 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”.

Dari ketentuan pasal 66 itu, jelas bahwa ketentuan-ketentuan GHR (STB. 1898/158)  sebagaimana yang diungkapkan diawal juga tidak dapat diberlakukan lagi karena di samping ketentuannya telah mendapat pengaturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, GHR juga mengandung asas yang bertentangan dengan asas keseimbangan hukum antara suami istri sebagaimana yang dianut oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Selain itu, rumusan mengenai perkawinan campuran dalam GHR berbeda dengan rumusan dalam pasal 57 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Rumusan di atas membatasi diri hanya pada perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Adapun perkawinan antara sesama warga negara Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan, termasuk perkawinan antar agama, tidak termasuk dalam lingkup batasan perkawinan campuran menurut undang-undang ini.

A . Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari UUD 1945 dan UUP

Pada dasarnya Menikah merupakan Hak preogratif seseorang dan sejalan dengan konsep Hak Azasi manusia. Bahkan secara konstitusional Hak dalam membentuk keluarga

4

 terjamin dalam Undang – undang Dasar 1945. Pada pasal 28B ayat 1 Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ini merupakan salah sumber hukum, bahwa setiap orang memiliki Hak dan kebebasan dalam membentuk Keluarga. Dan dalam hal ini erat kaitanya dengan HAM.

Untuk mengetahui secara lebih mendetail tentang pengaturan Perkawinan beda Agama di Indonesia, dalam uraian berikut akan dipaparkan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia

Dalam Peraturan Perkawinan Campuran/Regeling op de Gemengde Huwelijken, sebenarnya sudah Peraturan yang lebih dulu, salah satunya Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR), beberapa ketentuan tentang perkawinan beda agama adalah sebagai berikut:

Pasal 1 :

Pelangsungan perkawinan antara orang-orang, yang di Hindia Belanda tunduk pada hukum yang berbeda, disebut perkawinan campuran.

Pasal 6 ayat (1) :

Perkawinan campuran dilangsungkan menurut hukum yang berlaku atas

suaminya, kecuali izin para calon mitrakawin yang selalu disyaratkan.

Pasal 7 ayat (2) :

Perbedaan agama, golongan penduduk atau asal usul tidak dapat merupakan halangan pelangsungan perkawinan.

Beberapa pasal di atas secara tegas mengatur tentang perkawinan beda agama bahkan disebutkan bahwa perbedaan agama tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah terjadinya perkawinan.

B. Menurut Undang – undang No 1 Tahun 1974

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal yang dijadikan sebagai landasan perkawinan beda agama adalah pasal 2 ayat (1), pasal 8 huruf f dan pasal 57.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi :

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

5

Sedangkan pasal 8 huruf f berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

 f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 berbunyi :

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Terhadap ketiga pasal di atas muncul beberapa penafsiran yang berbeda yang mengakibatkan terjadinya perbedaan pemahaman tentang perkawinan beda agama di Indonesia sebagaimana akan dijelaskan pada uraian di bawah.

Sama halnya Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 40 huruf c dan pasal 44 secara eksplisit mengatur tentang larangan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim dan wanita muslim dengan laki-laki non-muslim. Pasal 40 huruf c Kompilasi Hukum islam menyatakan sebagai berikut:

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu;

a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;

b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;

c. seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Pasal 40 huruf c di atas secara eksplisit melarang terjadinya perkawinan antara laki-laki (muslim) dengan wanita non-muslim (baik Ahl al-Kitab maupun non Ahl al-Kitab). Jadi pasal ini memberikan penjelasan bahwa wanita non-muslim apapun agama yang dianutnya tidak boleh dinikahi oleh laki-laki yang beragama Islam. Sedangkan pasal 44 menyatakan sebagai berikut:

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Pasal ini secara tegas melarang terjadinya perkawinan antara wanita muslim dengan pria non-muslim baik termasuk kategori Ahl al-Kitab maupun tidak termasuk kategori Ahl al-Kitab.

Terakhir pasal 60 Kompilasi Hukum Islam menyatakan sebagai berikut:

6

(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yangdilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan.

(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundangundangan.

Pasal ini secara tegas memberikan penjelasan tentang pencegahan perkawinan terhadap calon mempelai yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan. Pasal ini menguatkan pelarangan perkawinan beda agama.

Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.

Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.

Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda. Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapat kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapat ketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No.

7

1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan.

            Fenomena Kawin beda Agama sudah bukan menjadi sesuatu yang tabu lagi di Indonesia, meskipun secara Hukum belum secara tegas diatur. Di Indonesia sendiri banyak yang secara Legal masih mendapatkan pengakuan resmi meskipun melasungkan Perkawinan beda Agama. Sebagai contoh tata cara dalam melasungkan Perkawinan Beda Agama maka dalam Tulisan akan dipaparkan  pada bagian BAB selanjutanya.

Dalam khasanah Hukum Indonesia, khususnya Instrument Hukum yang mengatur tentang Perkawinan adapun berbagai Pengertian tentang perkawinan dan syarat – syarat yg termuat di dalamnya. Dibawah ini akan dijelaskan tentang pengertian Perkawinan menurut hukum Positif Indonesia.

2. Pengertian Perkawinan

Perkawinan ialah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita yang nantinya akan membentuk keliarga atau rumah tangga. Dalam hal ikhwal berumah tangga ada beberapa syarat - syarat yang kesemuanya temaktub dalam Peraturan tentang perkawinan yang berlaku atau positif di Indonesia. Menurut Prof. Subekti, : Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.(Subekti, pokok-pokok hukum perdata,1987,hlm 23) Sedangkan menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H, : Perkawinan yaitu suatu hidup bersama dari seorang laki – laki dan seorang Perempuan, yang memenuhi syarat- syarat yang termasuk dalam peraturan Hukum.(Wirjono Prodjodikoro,hukum perkawinan di indonesia, 1960,hlm 7)

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan hidup bersama yang sebelum dilangsungkanya perkawinan ada beberapa syarat – syarat yang diatur dalam peraturan hukum. Dan dalam peraturan hukum tersebutlah yang menentukan sah tidaknya Perkawinan.

8

A. Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974

Menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berbeda halnya pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.  Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan.

B. Menurut Hukum Islam

Menurut Hukum Islam perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (pasal 2 KHI). ( pokok – pokok Hukum Perdata Indonesia, P.N.H Simanjuntak, S.H, 1999, Hal 90 )

Jadi perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang

pria dengan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang kekal.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum Perkawinan adalah hukum yang mengatur mengenai syarat-syarat dan caranya melangsungkan perkawinan, beserta akibat-akibat hukum bagi pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut.

3.  Dasar – dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 1974 berarti undang-undang ini merupakan Undang-undang Perkawinan Nasional karena menampung prinsip-prinsip perkawinan yang sudah ada sebelumnya dan diberlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia.

9

Dalam pasal 66 UU No 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nasional ini.

Dengan demikian dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ini antara lain adalah :

a. Buku I KUH Perdata

b. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan

c. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama

d. PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1/1974

e. Instruksi Presiden Np. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di

Indonesia

1. Tata Cara Pengesahan pengerkawinan Beda Agama

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus pernikahan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Karena perkawinan (pernikahan) sah jika dilakukan sesuai agama & kepercayaannya, ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

Tapi pada realitanya memang masih dapat terjadi adanya pernikahan beda agama di Indonesia.

Guru Besar Hukum Perdata UI Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan 4 cara populer pasangan beda agama melangsungkan pernikahan

4 cara pasangan beda agama melangsungkan pernikahan:

 1) meminta penetapan pengadilan

 2) pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama

 3) penundukkan sementara pada salah satu hak agama

10

 4) menikah di luar negeri

Cara penundukkan diri pada salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan dalam pernikahan beda agama.

Dalam penundukan pada agama pasangan, suami atau isteri dapat kembali lagi kepada agamanya semula. Jika perihal suami/isteri “kembali ke agama semula” menyebabkan berbedanya keterangan agama dalam KTP & dalam akta perkawinan, hal tersebut tidak apa-apa.

Dalam UU No. 23/2006 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak ada larangan keterangan agama dalam KTP beda dengan akta perkawinan.

Contoh lain, pernikahan beda agama dilakukan menurut hak agama masing-masing yaitu pagi menikah sesuai agama pria, siangnya sesuai agama wanita. Dalam melakukan pernikahan menurut hak agama masing-masing, yang jadi masalah adalah pernikahan mana yang sah?

Jika pasangan beda agama menikah di luar negeri, setelah kembali ke Indonesia, paling lambat 1 tahun surat bukti perkawinan didaftarkan di KCS. Cara-cara pernikahan pasangan beda agama tersebut dianggap sebagai penyelundupan hukum.

Dalam kaitanya dengan Agama, pada prinsipnya agama-agama lain juga  tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama.

pernikahan beda agama dianggap tidak sah, dianggap tidak ada pernikahan, tidak ada waris dalam pernikahan beda agama karena dianggap tidak ada pernikahan, anaknya juga ikut hubungan hak dengan ibunya

pernikahan beda agama itu zina

Mengenai pernikahan beda agama ini, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 (Yurisprudensi). Yurisprudensi tersebut antara lain menyatakan KCS saat itu diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan beda agama.

11

 Salah satu contoh Kasus dalam Yurisprudensi ini bermula dari pernikahan yang hendak dicatatkan  Andi Vonny G. P. (wanita/Islam) dengan Andrianus Petrus (pria/Kristen).

Yurisprudensi:

    · Dengan pengajuan pencatatan pernikahan di KCS maka Andi Vonny memilih           pernikahannya tidak dilangsungkan secara Islam
    · Dengan demikian Andi Vonny memilih ikut agama Andrianus, maka KCS harus melangsungkan & mencatatkan pernikahan tersebut

Pernikahan pasangan beda agama dapat membawa masalah-masalah hukum selama pernikahan tersebut.

Masalah – masalah Hukum yang dimaksud Misalnya masalah hukum bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan pasangan beda agama. Anak yang dilahirkan dari pernikahan pasangan beda agama dianggap anak sah selama pernikahan beda agama tersebut dicatatkan di KUA/KCS. Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan/pernikahan yang sah. Perkawinan/pernikahan sah secara negara jika dicatatkan di KUA atau KCS.

Mengenai agama dari anak pernikahan beda agama, orang tua harus melihat padd UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 23/2002:

Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. Anak dapat menentukan agama pilihannya jika

    · Anak tersebut telah berakal & bertanggung jawab
    · Memenuhi syarat & tata cara sesuai agama yang dipilihnya & peraturan yang berlaku

Oleh karena itu, selama anak belum dapat menentukan agamanya sendiri, hal ini bergantung pada kesepakatan kedua orang tuanya.

12

Akibat lain dari pernikahan beda agama adalah mengenai warisan. Syarat seseorang bisa jadi ahli waris dari pewaris Islam salah satunya adalah ahli waris harus juga beragama Islam.

Bagaimana jika suami Islam sedangkan mempunyai 2 orang anak dan isteri tidak beragama Islam?

Putusan MA No. 16 K/AG/2010:

“Isteri non-Muslim yang ditinggal mati suami Muslim tidak termasuk ahli waris, tapi ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya”.

Begitu pula dengan anak yang berbeda agama dari pewaris Islam, tetap mendapat wasiat wajibah

Wasiat wajibah adalah wasiat yang walau tidak dibuat secara tertulis/lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari pewaris.

1.      Faktor – faktor Terjadinya Perkawinan Beda Agama

            Jika ditinjau dari perspektif sosial, untuk menikah dengan orang beda agama itu merupakan Hak bagi setiap orang. Dalam urusan mencintai atau berhubungan dengan orang lain tidak ada batasan secara extrem dalam menjalaninya. Secara umum setiap orang mempunyai aktifitas sosial dimana dalam aktifitas tersebut banyak akan menjumpai orang – orang yang beragam statusnya, suku, agama, adat dan lain sebagainya. Sudah menjadi suatu kewajaran jika hubungan personal bisa terjadi kepada siapapun dan dimanapun.

            Dalam lingkungan sosial salah satu yang menjadi penyebab terjadinya Perkawinan Beda Agama, salah satu penyebab secara umum, adalah rasa cinta yang tidak bisa dipungkiri. Cinta memang terkesan kurang menjelaskan secara ilmiah namun secara logika Cinta merupakan alasan dasar untuk terjadinya Perkawinan. Namun ada juga faktor – faktor  lain diluar Rasa Cinta, yaitu kurangnya atau minimnya pengetahuan seputar Hukum Agama dan kuranganya akan kesadaran Hukum. Dalam Hukum Positif Indonesia Mengenai Perkawinan secara tegas bahwa perkawinan itu Sah apabila dilakukan sesuai dengan Hukum Agama dan kepercyaanya masing – masing. Bahkan di awal tulisan ini, bukan hanya Agama islam, Secara Prinsipil Perkawinan Beda Agama di Haramkan atau tidak di anjurkan. Jika semua orang sadar akan hukum Positif yang mengatur tentang perkwinan, maka dapat ditarik kesimpulan kecenderungan untuk melakukan Perkawinan Beda Agama dapat diminimalisir dari dalam diri setiap orang karena akan sadar dengan Akibat – akibat Hukumnya.

PENUTUP

A.       Kesimpulan

 1. Undang-Undang No.1/1974 tentang Ketentuan Pokok Perkawinan, tidak mengatur tentang perkawinan beda agama. Oleh karena itu perkawinan antar Agama tidak dapat dilakukan berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.

2. Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama, Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.

3. Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawian, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka

14

yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.

4. Perkawinan antar agama dapat juga dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia yang berbeda agama dengan cara melakukan perkawinan tersebut di luar negeri.

B. Saran

Bahwa dengan ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur perkawinan beda agama sebagaimana tidak adanya aturan tersebut pada UU No.1/1974, maka bersama ini saya sarankan bahwa :

a. Perlu rumusan ulang atau revisi tentang perkawinan antar agama, karena dalam UU No. 1/1974 Tentang Hukum Perkawinan belum jelas dan tuntas dalam mengatur perkawinan antar agama.

b. Dalam revisi terhadap Undang-undang Perkawinan perlu kejelasan tentang status hukum bagi mereka yang ingin melakukan perkawinan antar agama.

Daftar Pustaka

·         P.N.H. Simanjutak, S.H. Pokok – pokok Hukum Perdata Indonesia,  Januari 1999

·         Soedharyo Soimin, S.H. Hukum Orang dan Keluarga, Januari 2001

·         Hartono Hadisoeprapto, S.H. Pengantar Tata Hukum Indonesia Yogyakarta, Mei 1993

·         Dr. Marwan Mas, S.H., M.H Pengantar Ilmu Hukum,  Makassar, Januari 2011

·         http://inparametric.com

·         http://islamlib.com

·         http://bangdenjambi.wordpress.com

·         http://www.republika.co.id/