Dewasa ini saya sendiri belum menemukan kepastian Kapan dan dimana Negara yang untuk pertama kalinya ada di Bumi ini. Apakah Negara Polis seperti yang ada pada Zaman Yunani ataukah Negara Republik yang digagas setelah zaman Kelahiran kembali. Namun dalam tulisan yang akan saya sajikan ini, tentang asal muasal Negara, pendekatan yang saya gunakan ialah pendekatan sejarah ( Historycal Approach ). jadi untuk isi dan kebenaranya pun, saya belum bisa memastikan bahwa sejarah asala muasal Negara yang Obyektif adalah yang demikian. Sejarah adalah suatu Fenomena Obyektif. namun untuk mendapatkan bukti sejarah yang obyektif kita harus mampu memproyeksikan bahwa sesungguhnya sejarah asal muasal Negara yang kita pelajari sekarang hanyalah suatu subyektifitas sejarah dari para ahli sejarah. butuh kajian, observasi, riset dan lain sebagainya yang mendalam untuk mendapatkan sejarah yang benar - benar Obyektif. namun apakah kita akan melakukan hal itu ?
dan akhir kata, meskipun belum tentu benar apa yang saya tuliskan, semoga tulisan ini masih bisa menjadi Referensi untuk mempelajari sejarah asal muasal Negara.
Masa Yunani Kuno adalah masa dimana teori ( terbetuknya Negara ) itu lahir sebagai teori purba dan sekaligus masa awal pengimplementasian atau pengaplikasian teori. hal itu terbukti dengan hadirnya beberapa tokoh penggagas Negara seperti Socrates, Plato, Aristoteles dan lain sebagainya. pada masaYunani juga dikenal teritori yang disebut Negara Polis. untuk lebih lengkapnya akan saya jelaskan di bawah.
Konsep atau pemikiran mengenai Negara sebenarnya sudah dirintis sejak 4.000 Tahun yang lalu. Masa itu terjadi pada masa Yunani Kuno ( Ancient Greek ). sejak saat tu pemikiran mengenai Negara terus mengalami perkembangan. kemudian senada dengan perkembangan apalagi pada masa itu untuk kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat mulai gencar dilakukan, teori mengenai Negara menjadi bermacam - macam dan memiliki sudut pendang yang berbeda - beda. salah satu contoh dari sudut pandang Pemikir besar Yunani Socrates. Socrates dengan segala keagunganya berpendapat bahwa Negara bukan semata - mata suatu keharusan yang sifatnya Meterial. namun Negara ialah suatu entitas yang asal muasalnya berpangkal pada budi pekerti Manusia. Pekerti dalam hal ini antara lain adalah kesadaran menusia itu sendiri. Kemanusiaan manusia yang beradap dalam mengorganisasikan dirinya agar dapat terlindung dari kepunahan oleh segala ancaman diluar manusia itu sendiri.
Sedangkan menurut Plato, Negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka. setiap orang memiliki tugas sendiri - sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut sebagai Masyarakat atau Negara. karena harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masing - masing dan demi terselenggaranya hubungan antar individu yang harmonis, maka pada suatu Negara harus memiliki Pemimpin untuk mengatur. karena walau bagaimanapun tiap pekerjaan yang dilakukan oleh tiap individu terjadi karena adanya suatu kepentingan. Mengharmonisasikan merupakan salah bentuk fungsi negara. Kemudian Tujuan Negara menurut Plato adalah untuk mengetahui atau mencapai sesuatu yang ideal. dalam konteks ini harmonisasi ialah suatu yang ideal. dari pendapat ini, Plato dengan tegas mengatakan bahwa yang cocok dan mampu memimpin suatu Negara hanya para Filsuf atau ahli filsafat saja.
Plato juga menjelaskan tentang sisi geografis suatu Negara. menurut Plato bahwa luas Negara harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya Negara memelihara kesatuan dalam Negara itu karena pada hakekatnya Negara ialah suatu keluarga yang besar.
Kemudian lebih lanjut menurut Aristoteles negara ialah merupakan suatu kesatuan yang tujuanya untuk mencapai kebaikan tertinggi. yaitu kesempurnaan diri manusia sebagai anggota dari Negara. menurut Aristoteles Negara terjadi karena penggabungan keluarga - keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar. kelompok itu bergabung lagi hingga menjadi desa, dan desa ini bergabung lagi. demikian seterusnya hingga timbul Negara yang sifatnya masih merupakan suatu kota atau
polis. kemudian untuk tujuan Negara menurut Aristoteles tujuan negara ialah kesempurnaan manusia sebagai anggota masyarakat sebab kebahagiaan manusia tergantung daripada kebahagiaan masyarakat. dari Aristoteles ini dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan umum itu akan terjadi bila di dukung dengan adanya kerja kolektif sebangsa dan setanah air.
Dari beberapa teori diatas dapat disimpulkan bahwa teori tersebut adalah teori yang paling awal atau dapat disebut juga teori Purba. sebab menurut teori - teori tersebut unsur yang Fundamental adalah Manusia itu sendiri. negara terbangun karena manusia yang menghendaki dan berkembang sesuai dengan perkembangan manusia. manusia ini sangat menentukan bagi terselenggaranya sistem pemerintahan oleh suatu negara. Sifat manusia yang berubah - ubah dapat juga merubah Negara.
Menurut Plato bentuk Negara terbagi menjadi 5 sesuai dengan sifat - sifat tertentu dari jiwa manusia. yaitu tidak dapat hidup kekal atau berubah - ubah. bentuk Negara - negara tersebut antara lain :
ARISTOKRASI
TIMOKRASI
OLIGARKI
DEMOKRASI
TYRANI
Perubahan bentuk Negara tersebut tergantung dari sifat, jiwa manusia. sifat dan jiwa manusia yang berpedoman pada keadilan akan memegang pemerintahan dalam bentuk Negara Aristokrasi. dan akan mengalami perubahan bentuk menjadi Timokrasi jika jiwa manusia tidak berpedoman lagi pada keadilan. demikian seterusnya yang mana perubahan akan terus terjadi jika sifat dan jiwa manusia berubah. manusialah yang menentukan baik tidaknya pemerintahan dalam suatu Negara.
Lebih lanjut...
Pada masa abad pertengahan terjadi perubahan dari cara berpikir yang bersifat teokratis-mutlak ke cara berpikir teokratis-kritis. hal tersebut di tandai dengan masa abad pertengahan sebelum perang salib, abad ke V, sampai abad XII mengenai cara berpikir teokrasi-mutlak tentang Negara dan hukum dan masa abad pertengahan pasca perang salib, abad XII sampai dengan abad ke XV.
pada masa sebelum perang salib, teori tentang terbentuknya Negara, Negara pada masa itu bersifat teokratis. Artinya dalam proses terbentuknya Negara, yang menciptakan adalah Tuhan dan kesemuanya yang menghendaki adalah tuhan. hal tersebut sesuai dengan ajaran Augustinus yang mengatakan tentang asal mula Negara bahwa yang meciptakan Negara adalah Tuhan sehingga yang harus dibentuk adalah Negara Tuhan ( civitas dei ). teori diatas sangat kental dengan unsur teologi. hal tersebut sebenarnya berawal dari runtuhnya peradaban dan ketatanegaraan Romawi yang kemudian digantikan oleh peradaban dan kekuasaan agama kristen yang mencapai masa perkembangan dan kejayaanya pada masa abad pertengahan.
Berbeda dengan Augustinus, Marsilius mengatakan bahwa terbentuknya Negara tidaklah semata - mata karena kehendak Tuhan melainkan Negara itu terjadi karena adanya suatu perjanjian dari orang - orang hidup bersama untuk menyelenggarakan perdamaian. teori yang dikemukakan oleh Marsilius ini sebenarnya dipengaruhi oleh Aristoteles bahwa negara ialah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar - dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertaruhkan perdamaian. sangat bertolak belakang dengan pandangan atau teori Augustinus.
Marsilius juga telah mengadakan pemisahan yang tegas antara Negara dan Gereja. dikatakan bahwa kedudukan Negara lebih tinggi daripada Gereja. karena berdasarkan perjanjian antara orang - orang untuk menyelenggarakan perdamaian. jadi adanya Negara itu lebih dahulu daripada Gereja. negara dapat membuat undang - undang yang mengikat rakyat sedangkan Gereja tidak. teori Marsilius diatas mengenai teologi tidak sekental sperti teori Augustinus.
Kemudian pada Zaman Renaissance atau masa abad pertengahan pasca perang salib yang terjadi antara kerajaan - kerajaan Kristen Eropa terhadap Penguasa - Pemguasa Islam di Jerussalem ( Palestina ) .
Pandangan hidup dan ajaran - ajaran tentang Negara dan hukum pada abad pertengahan sangat berbeda dengan pandangan hidup dan ajaran - ajaran negara dan hukum pada zaman Renaissance. sebab dalam pandangan hidup dan ajaran - ajaran lebih bersifat Universalistic atau dalam arti orang menganggap dirinya sebagai bagian dari dunia kristen yang umum. segala kehidupan dipersiapkan untuk menghadapi kehidupan yang langgeng, yaitu kehidupan Dunia Akhirat.
Berbeda dengan masa abad pertengahan sebelum perang salib, dalam teori pada masa pasca perang salib lebih menekankan kepada tujuan dan bentuk pemerintahan. salah satu contoh mengenau tujuan negara, Nicollo Machiavelli mengatakan bahwa tujuan Negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanana dan ketentraman. hala ini dapat dicapai oleh pemerintahan seorang Raja yang memiliki kekuasaan yang absolut. menurut pendapat Nicollo Machiavelli mengenai bentuk Pemerintahan, bentuk Pemerintahan yang baik adalah Monarki. namun ia memberikan nilai yang tinggi pada demokrasi. akan tetapi untuk itu diperlukan partisipasi dari warga Negara yang mempunyai selera untuk usaha bersama tersebut. sedangkan bentuk Aristokrasi di tolak olehnya.
Pada masa Modern, teori mengenai terbentuknya Negara lebih mnitikberatkan pada fakta dan sudut pandangan tertentu. berbeda pada masa abad pertengahan yang lebih menitikberatkan pada sesuatu yang fiktif dan bernuansa ilusi semata. Artinya ada kekuatan lain diluar manusia dan alam yang membentuk negara. yaitu kekuatan tuhan Menurut Agama.
Kraneburg mengatakan bahwa pada hakekatnya Negara adalah suatu Organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. sedangkan Logemann, Negara adalah suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kemlompok Manusia yang kemudian di sebut bangsa.
Kemudian menurutt Goerge jillinek, terjadinya negara dapat dilihat secara Primer dan sekunder.
terjadinya Negara secara Primer melalui empat tahap yaitu :
a). Persekutuan Masyarakat
b). kerajaan ( rijk )
c). Negara ( staat )
d). Negara Demokrasi
e). Diktatur
sebenarnya terjadinya Negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya Negara lain. pengakuan dari Negara lain di bedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu Negara. pengakuan tersebut bersifat sementara. pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure ( menurut Hukum ), setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas - luasnya biasa di berkan kepada Negara baru setelah pemerintahan relatif stabil.
demikian Tulisan saya mengenai teori asal mula Negara. atas segala kekuranganya, saya ucapkan terimakasih... :-)
0 Responses to “Teori Sejarah asal Mula Negara”
Post a Comment