Secuil Kajian UU Desa
by : m.fajril
Masyarakat desa merupakan satu dari beberapa element masyarakat dunia yang memiliki kontribusi dalam pembangunan dissector ekonomi. Salah satunya adalah produksi bahan pagan mentah. Hasil pertanian adalah satu bentuk kongkritnya. Masyrakat desa dalam kurun sejarah dewasa ini menjadi komunitas kecil dalam memberikan nilai lebih pada hasil produksi namun pada sisi lain menjadi komunitas besar dalam memberikan bahan mentah untuk kemudian di follow up oleh komunitas lain atau dalam bahasa lain lebih akrab dibilang kelas penguasa lain.
Masyarakat pedesaan dalam konteks umum sering disamakan dengan masyarakat pertanian, karena dimana saja masyarakat desa hidup dengan pertanian dan mereka kebanyakan penduduk miskin. Kemiskinan dan ketertinggalan sangat dominan pada masyarakat desa, dibandingkan dengan masyarakat kota. Sektor modern yang sangat besar sumbangannya terhadap pertumbuhan ekonomi selalu mendapat kesempatan yang sangat luas, sehingga membawa kecenderungan melupakan potensi pedesaan (sektor tradisional). Secara khusus perlu diberikan perhatian kepada masyarakat pedesaan khususnya masalah-masalah yang menghambat proses pergerakan dan perubahan masyarakat pedesaan sehingga mereka dapat ikut serta dalam pembangunan Nasional (Pagiling 1986, 1). (http://poespha714.blogspot.com)
Mayarakat desa juga dapat dimaknai sebagai masyarakat kelas bawah. Mengapa demikian ? sejarah telah membuktkan bahwa dengan hadirnya kelas – kelas modern ( baca : penguasa ) menjadikan masyarakat desa hanya sebagai obyek pembangunan semata. Jika masyarakat desa kita samakan dengan obyek maka kelas penguasa merupakan subyek pembagunan. Hubungan ini akan menghasilkan sebuah pengertian tentang kekuasaan. Masyarakat desa adalah komunitas yang dikuasai, sedangkan masyarakat lain ( baca : penguasa ) adalah masyarakat yang Menguasai.
Untuk menemukan sebuah sintesa atau hasil dari pertarungan tersebut yang harus diperhatikan bukan hanya kelas macam apa yang ditemukan, malainkan bagaimana struktur kekuasaan di antara mereka. Menurut Mark, akan terlihat bahwa dalam setiap masyarakat terdapat kelas – kelas yang berkuasa dan kelas – kelas yang dikuasai.
(Franz Magnis-Suseno,Pemikiran Mark,2003 hal 113)
Karena Masyarakat desa merupakan sebuah kelas yang dikuasai oleh masyarakat penguasa, maka hubungan yang dihasilkan bukan hanya akan berkutat pada hubungan Kekuasaan,melainkan akan bergerak menuju perubahan struktur. Perubahan struktur yang saya maksud adalah perubahan fungsi dan peran masyarakat desa. Jika diawal msayarakat desa hanya menjadi obyek pembagunan maka hasil dari perubahan struktur tersebut adalah menjadikan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan untuk diri mereka sendiri.
Namun perubahan struktur yang demikian sukar tercapai jika tanpa adanya sebuah system yang progresif. System yang mampu menjadikan masyarakat desa memiliki kewenangan dan pengaruh untuk menentukan kemana pembangunan itu harus dilakukan dan perencanaan kongkret seperti apakah yang tepat.
untuk lebih lengkapnya bisa download dibawa ini
[[DOWNLOAD]]
0 Responses to “UNDANG-UNDANG DESA”
Post a Comment