AMBIGUITAS RUU KAMNAS



SEKILAS GABUNGAN BERITA
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional atau RUU Kamnas yang belum lama disampaikan pemerintah dalam rapat kerja dengan panitia khusus RUU Kamnas dan menjadi rancangan undang-undang yang menuai pro dan kontra dari banyak kalangan baik pemerintah, masyarakat maupun aktivis mahasiswa. RUU kamnas dalam pembahasan anggota dewan komisi I dan komisi III menuai beberapa pendapat yg bersifat kritik dan saran. Pokok permasalahan terfokus pada subtansi dan filosofi isi dari beberapa pasal. Dan Setelah melalui proses harmonisasi, jumlah pasal RUU Kamnas mengerucut dari 60 menjadi 55. Namun pengerucutan itu tak membuat materi RUU Kamnas ‘bersih’ dari kritik. Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, berpendapat masih ada delapan pasal krusial yang potensial membahayakan kehidupan masyarakat sipil. Mengaku sudah membaca draf terbaru, Hasanuddin mengatakan potensi bahaya dalam pasal-pasal itu layak dikritik sewaktu pembahasan. Ia melihat filosofi pasal-pasal itu cenderung mengembalikan kekuasaan TNI ala era Orde Baru.
‘Kalau mau kembalikan peran TNI seperti zaman Orba dulu, mari kita berlakukan undang-undang ini. Kalau mau reformasi dilanjutkan, ya mari kita kritisi (kritik, red.),” ujarnya di gedung DPR.
Inilah pasal-pasal yang dinilai Hasanuddin bermasalah. Pasal 14 ayat (1) menyebutkan “Status hukum keadaan darurat militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c diberlakukan apabila terjadi kerusuhan sosial yang disertai tindakan anarkistis masif atau pemberontakan dan/atau separatis bersenjata, yang mengakibatkan Pemerintah sipil tidak berfungsi dan membahayakan kedaulatan negara, disintegrasi bangsa dan keselamatan bangsa di sebagian wilayah atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Darurat militer dapat diberlakukan jika terdapat pemberontakan senjata, atau setidaknya serangan militer dari luar. “Untuk urusan sosial, misalnya seperti kerusuhan 1998, tak perlu darurat militer, cukup darurat sipil. Kalau darurat sipil, seharusnya TNI tak perlu masuk,” . Kemudian
 dalam kondisi darurat ini, aparat berwenang bisa melakukan penyadapan dan penangkapan siapa pun yang dianggap mengganggu keamanan nasional.
Pasal 17 ayat (4) menyebutkan, “Ketentuan mengenai bentuk ancaman bersifat potensial atau bersifat aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden”. Pasal ini berbahaya karena bisa saja presiden membuat skenario ancaman. Kalau ada pemogokan buruh misalnya. Mengenai hal ini kita jangan melupakan bahwa otoritas pemerintah juga bisa melakukan manuver politik yang didorong karena adanya kepentintngan.
Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan Keamanan Nasional melibatkan peran aktif penyelenggara Intelijen negara”.Dalam penyelengaraan Kamnas, intelijen negara masih berperan besar. “Mestinya dibuat jelas mana intelijen yang boleh dan yang tidak,” .
Pasal 27 ayat (1) menyebutkan, “Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan operasional dan strategi militer berdasarkan kebijakan dan strategi penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka pelaksanaan Keamanan Nasional”. Panglima TNI  hanya menyelenggarakan operasi militer berdasarkan fungsi TNI. bukan sebaliknya mengikuti kebijakan Dewan Pengawas. Bagaimana kalau kebijakan itu di luar tugas militer sesuai undang-undang? Apakah searah dengan tugas asli militer.
sebagai bahan peretimbangan mengenai fungsi TNI antar a UU TNI dan RUU Kamnas,  berikut mengenai fungsi TNI sesuai dengan
UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
1.     operasi militer untuk perang
2.     operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.   mengatasi gerakan separatis bersenjata
2.   mengatasi pemberontakan bersenjata
3.   mengatasi aksi terorisme
4.   mengamankan wilayah perbatasan
5.   mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
6.   melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7.   mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8.   memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9.   membantu tugas pemerintahan di daerah
10.  membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11.  membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12.  membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13.  membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (bahasa Inggrissearch and rescue)
14.  membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pada angka 12 ini memang seharusnya linier dengan RUU, dan kalau memang betul demikian ini termasuk beberapa point positif dari RUU Kamnas jika ada aturan yang mengatur  seperti itu.

Pasal 30 ayat (2) menyebutkan, “Presiden dalam penyelenggaraan Keamanan Nasional dapat mengerahkan unsur Tentara Nasional Indonesia untuk menangulangi Ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil sesuai eskalasi dan keadaan Bencana”. TNI bisa dikerahkan menghadapi pelaku kriminal berbahaya.
Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghadapi Ancaman Militer diselenggarakan melalui komponen cadangan dan komponen pendukung”. RUU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung (KCKP) sedang dibahas.
Pasal 48 ayat (1) huruf c menyebutkan, “Komando dan kendali tingkat operasional di tangan panglima/komandan satuan gabungan terpadu”. Dengan kata lain, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) yang berperan mengendalikan operasional wilayah provinsi.
Pasal 48 ayat (1) huruf d, menyebutkan, “Komando dan kendali tingkat taktis di tangan komandan satuan taktis”. Pasal ini menunjukan penanganan di tingkat kabupaten dilaksanakan pejabat setingkat Komando Bataliyon dan atau Komando Distrik Militer (Kodim).
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya berdapat RUU Kamnas penting untuk dibahas karena materinya mengatur stabilitas keamanan. “Kita menganggap penting adanya UU Kamnas itu asal tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada, UU TNI, Polri, Intelijen dan PKS,” ujarnya.
Ia sepakat pasal-pasal krusial perlu dikritik. “Undang-undang ini tidak boleh memangkas supremasi sipil, tidak mengadopsi kebebasan demokrasi. Ketika hal-hal itu dipenuhi pemerintah, kita anggap undang-undang itu perlu,” katanya.
Senada, Ketua DPR Marzuki Alie dalam rapat sidang paripurna penutupan masa sidang I, berharap RUU Kamnas yang telah mengerucut menjadi 55 pasal itu dapat terintegrasi dengan perundangan yang sudah ada. “RUU yang akan dibahas ini hendaknya jangan sampai ‘menabrak undang-undang yang sudah ada, dan hendaknya tetap mengedapankan supremasi sipil, mengakomodasi semangat reformasi dan menegakan nilai-nilai demokrasi, hukum dan HAM yang selama ini kita perjuangkan bersama.

 ( SISI LAIN )

Ada beberapa poin penting yang sering disebut dalam RUU Kamnas, yaitu keamanan dan kedaulatan. Selama ini Indonesia belumlah menjadi negara aman dan berdaulat. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kondisi kemanan yang tidak kondusif. Kriminalitas, pencurian, pembunuhan, tawuran, dan lainnya. Kedaulatan yang selama ini didengungkan pun terkoyak. Negara ini belum memberikan contoh terbaik bagi rakyatnya. Lihatlah fakta korupsi sebagai potret buruk pemerintahan. Kejelasan dan ketegasan hukum makin kabur bukan hanya pada aturan yang di bukukan, namun juga pada penegakan.
Jika kita lihat dari keseluruhan aspek, Negara ini masih terjajah secara ekonomi, politik, dan budaya. Kalaupun berdaulat hanya dijadikan sebagai legitimasi bahwa pemerintah ini telah mengurusi rakyatnya. Hukum hanya dijadikan instrument politik demi kepentingan para aktor di kelembagaan tinggi negara. Apa pun yang terjadi saat ini sebagaimana contoh sebelumnya merupakan kesalahan paradigma pengelolaan negara ini dan ketidakjelasan ideologi negara dalam mengatur rakyatnya. Dari sektor ini pula ada sebuah pertanyaan besar, ideologi yang seperti apakah yang dianut bangsa ini???
Sedikit perspektif dari RUU KAMNAS :

Bab III-Ruang Lingkup Kemanan Nasional- pasal 5-9. Pasal tersebut menjelaskan keamanan insani, publik, ke dalam dan ke luar. Terlihat seolah keamanan melingkupi setiap unsur yang ada di negeri ini. Uraian dalam pasal-pasal tersebut pun menjelaskan demikian. Hal yang patut dicatat adalah tujuan dari itu semua untuk terpeliharannya keselamatan bangsa. Ruang lingkup ini jelas bertentangan dengan definisi masyarakat. Masyarakat yang terdiri dari pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama. Selama ini yang ada pun pemerintah berlepas tanggung jawab dalam memberikan rasa aman bagi rakyat. Hal yang mengerikan saat ini terjadi adalah bentuk teror yang dilakukan pihak keamanan dengan mengatasnamakan penangkapan terorisme.
Terkait keamanan ke dalam dan ke luar hal ini sarat dengan kepentingan penguasa. Hal yang patut dicatat adalah ketiadaan definisi yang mengancam kedaulatan NKRI. Kedaulatan seperti apa yang dimaksud? Toh, selama ini kedaulatan negeri ini dikoyak oleh asing atas nama investasi. Kedaulatan negeri ini juga terjajah oleh pemikiran, sistem, dan aturan asing. Secara tidak langsung terjadi perbudakan tersistem di indonesia yang di aktor  utamakan oleh penguasa yang memiliki otoritas tinggi di kelembagaan Negara. Dimulai dari perbudakan di sektor produksi yang kemudian mengerucut di sektor politik dan hukum sebagai instrumen tambahan untuk membuatnya tambah harmonis. Enak’eeeeeeeeeeeeeeeeee...............okey, lanjut!
Pasal 9a terkait keamanan ke luar ada unsur berbahaya yang dapat  dimasuki intervensi asing. Hal ini terkait hubungan bilateral dan multilateral bidang pertahanan. Intervensi ini akan semakin mengancam kedaulatan negara jika negara lain bekerjasama. Beberapa bukti dalam bidang pertahanan sering pasukan asing dengan mudah masuk Indonesia. Ini harus benar- benar dikaji lebih kritis karena bukan sesuatu yang mustahil apabila  pertahanan Negara gampang dimasuki intervensi asing karena adanya kepentingan. Tidak segan- segan Mereka pun mengatasnamakan kerja sama dan hubungan baik. Tentu hal ini berbahaya mengingat pasukan asing akan memetakan setiap jengkal wilayah Indonesia dan akan menancapkan kuku penjajahan secara militer.
Masih dalam pasal 9a terkait diplomasi serta mediasi. Hal yang patut dicatat adalah diplomasi dan mediasi sering digunakan negara super power untuk meredam perlawanan. Tampak istilah mediasi dan diplomasi begitu indah. Padahal sesungguhnya merupakan bentuk kekalahan Indonesia kepada ancaman militer luar negeri. Lantas, di mana pelindungan negara terhadap rakyatnya ? Maka bahasa yang tepat untuk melawan penjajahan adalah perang bukan diplomasi dan mediasi.
Bab IV-Ancaman Keamanan Nasional- pasal 16 dan 17. Terkait spektrum ancaman pun tidak jelas. Masih menyisahkan ambiguitas, apakah yang dimaksud dengan keamanan Nasional. Apakah aksi mogok kaum buruh terhadap perusahaan sebagai bentuk protes karena minimnya gaji termasuk ancaman keamanan Nasional mengingat hal demikian berpengaruh terhadap suhu politik dan ekonomi Negara?. Spektrum ini bisa digunakan siapa pun termasuk untuk kepentingan penguasa contoh, dengan membuat skenario. Mengingat disebutkan ancaman paling lunak dan paling keras dengan berbagai macam bentuknya. Terkait juga sasaran ancaman empat komponen. Yang lebih mengebiri peran rakyat adalah ancaman keberlangsungan pembangunan nasional. Rakyat tidak diberikan kesempatan untuk mengoreksi jika di tengah pembangunan nasional ada sesuatu yang salah. Koreksi dianggap ancaman dan menghambat pembangunan. Hal ini dapat diamati pada masa orde baru berupa penculikan para aktifis. Saat orde reformasi pun suara rakyat yang menginginkan kembali penegakan syariah Islam mulai dibungkam. Hal ini pun akan melanggengkan satus quo. Sasaran ancaman terhadap insani pun demikian. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 16 ayat 2d bahwa warga negara baik warga negara Indonesia maupun asing dilindungi. Maka yang perlu dijelaskan kepada publik adalah warga negara asing yang seperti apa yang dilindungi? Jika selama ini warga negara asing yang justru mengeruk kekayaan Indonesia dilindungi. Satu hal yang harus ditancap dalam-dalam di ingatan dan benak masyarakat indonesia, indonesia adalah gudangnya emas bagi warga asing dengan cara menginventasikan modal demi keuntungan mereka dan keuntungan penguasa lokal khususnya. Lantas, di mana perlindungan negara kepada kekayaan negeri ini?
Pasal 17 yang menjelaskan jenis dan bentuk ancaman pun terlalu luas cakupannya. Terkait ancaman tidak bersenjata hal ini dapat dimanfaatkan penguasa untuk membungkam lawan politiknya.. Siapa pun—termasuk rakyat—jika berseberangan dengan pemerintah dapat terkena pasal ini. Seharusnya harus memiliki fokus, jenis ancaman seperti apakah yang seharusnya.
Bab V merupakan bab yang mengandung banyak pasal dan bagian. Penjelasan panjang lebar terkait penyelenggara keamanan nasional ada di bab tersebut. Ada beberapa pasal yang memang sarat kepentingan dan seret dalam penerapan.
Pasal 18 terkait asas penyelenggaraan Kamnas membuktikan jika negara ini dalam mengatur kehidupan rakyat tidak berasas. Sangat naif jika disandarkan pada tujuan, manfaat, terpadu dan sinergis. Hal ini merupakan kekalahan pemerintah dan bukti tidak mampu menjaga rakyatnya. Pemerintah yang ada tidak independen. Asas yang tidak jelas dan bias ini akan semakin menunjukkan kengawuran penerapan RUU Kamnas. Seharusnya Kamnas betul-betul dijalankan pemerintah karena ini merupakan tanggung jawabnya. Dengan catatan tidak adanya multi tafsir dari tiap pasal dan penerapanya.
Pasal 19 terkait prinsip keselarasan Kamnas. Sangat jelas keselarasan tersebut tidak disandarkan pada ideologi atau aturan hidup yang benar dan sesuai fitrah manusia. Nilai-nilai agama dikebiri. Tampak keselarasan Kamnas ini bertentangan dengan prinsip hidup umat beragama di Indonesia. Konsep demokrasi, HAM, dan hukum internasional menunjukkan bahwa negara ini mengekor pada kepentingan asing. Selama ini terbukti bahwa jika nilai agama dikebiri, konflik sering terjadi di tengah masyarakat. Bahkan jika diamati secara mendalam pemerintahlah yang menciptakan ketidakstabilan dalam seluruh prinsip keselarasan Kamnas. Lihatlah, hak ekonomi rakyat dikebiri dengan penerapan ekonomi kapitalis-liberal. Hukum nasional dibuat tajam kepada rakyat, namun tumpul ke atas (jajaran pemerintah). Demokrasi dan HAM yang didewakan dijadikan kedok untuk menutupi kebusukan dan kebobrokan pengurusan urusan rakyat. Hak-hak rakyat banyak dikebiri. Sesungguhnya keselarasan prinsip ini tidak akan mampu menciptakan Kamnas, karena bertentangan sekali dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

Lihat Juga : Contoh Surat Lamaran Kerja Dalam Bahasa Inggris Terbaru 2016
Pasal 20 terkait unsur penyelenggara Kamnas. Terlalu banyak unsur yang ada dari tingkat pusat hingga daerah. Komponen masyarakat pun dilibatkan. Pertanyaannya, efektifkah dengan semua itu? Lalu tanggung jawab pemerintah dan kepala negara dimana dalam menjaga Kamnas? Unsur penyelenggara Kamnas pun terindikasi tumpang tindih bahkan sering dimanfaatkan beberapa lembaga untuk mengeruk dana dari asing ketika dana dari pemerintah kurang. Di sinilah asing dapat bermain atas nama bantuan penanggulangan narkoba, terorisme, dan penanggulangan bencana. Lembaga asing seperti USAID, AUSAID, dan yang lainnya sering berkedok untuk memberikan sumbangan pembangunan. Padahal inilah bentuk penjajahan terstruktur ( baca : terlembaga)  dan terencana untuk menjadikan Indonesia terpuruk. Hayoooooo,,,,,,,
Pasal 22 yang melibatkan unsur intelijen patut dipertanyakan. RUU ini Kamnas? Atau RUU Intelijen? Intelijen yang ada di Indonesia kerap digunakan sebagai kepentingan penguasa. Tidak jarang informasi yang diberikan pun tendensius. Intelijen ketika hadir di RUU Kamnas ini akan membentuk pemerintahan baru yang disokong Intelijen. Seharusnya intelijen bekerja lebih profesional bukan dengan memata-matai rakyat sendiri. Sementara, penjajah asing atau bahkan musuh negara tidak pernah tersentuh intelijen. Aktifitas mereka tetap aman dan tenang. Republik intelijen ini akan menimbulkan musuh baru yaitu rakyat sendiri. Lantas, apa keuntungan intelijen ini jika mereka bekerja serampangan. Belum lagi Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang bisa dijadikan superbody untuk melindungi status quo. Yang mengherankan DKN ini seperti aparat baru dan pemerintahan dalam pemerintahan. Terkait hal ini yang paling dirugikan adalah rakyat. Mereka dikibuli dan dikebiri untuk bisa memberi sumbangsih yang baik ke negeri ini.
Pasal 23-29 terlihat tumpang tindih kebijakan. Presiden sebagai kepala negara tidak lagi menjalankan peran dan fungsi sebagaimana mestinya. Jika di awal RUU, rakyat dan masyarakat dilibatkan maka di pasal ini rakyat diabaikan. Peran mereka dikebiri dan dimanfaatkan jika pemerintah mempunyai kepentingan semata. Apalagi jika dilihat saat ini konflik horisontal antar warga di beberapa daerah. Hal ini membuktikan bahwa peran dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan rakyat tidak menunjukan yang berarti. Lantas, siapa yang harus mempertangungjawabkannya. Lagi-lagi yang dirugikan adalah rakyat. Sudah diminta bantuan jadi korban pula. Repot??
Semakin banyak lembaga yang dibentuk menunjukan pemerintah saat ini kehilangan arah. Membuang- buang anggaran hanya untuk proyek yang tidak jelas. Badan-badan tersebut tidak memberikan dampak kecuali sedikit. Misalnya BNPT dan BNN. BNPT malah menjadikan islamopobia di tengah masyarakat. Stigma-stigma negatif kerap dialamatkan kepada kelompok-kelompok Islam. Bahkan mengadudomba dengan ide deradikalisasinya. Istilah teroris yang kerap dipakai dijadikan barang dagangan untuk mengeruk kekayaan dan dana dari asing. BNN pun demikian. Pemberantasan Narkoba tidak sampai menyentuh pada akarnya. Malahan pemerintah memberikan contoh buruk penerapan hukum pada pelaku pengedar dan pemroduksi narkoba. Mereka dibiarkan bebas dan diberi pengampunan.contoh kasus ola.
Pasal 30-37 terlihat arogansi pemerintah dalam pelaksanaan Kamnas. Terlihat presiden begitu kuasa dalam menjalankan Kamnas dengan jajaran bawahannya. Lagi-lagi rakyat pun diminta bantuan untuk melaksanakan kebijakan yang tidak pro-rakyat ini. Selama ini dalam sistem rezim mana pun presiden seolah-olah menjadi ‘orang bersih’. Jika presiden mengadopsi sistem politik dan hukum yang salah maka akan muncul sikap otoriter. Ketidaksenangan seseorang (presiden) akan digunakan untuk membungkam lawan politik atau siapa pun yang mengancam kedudukannya. Selama ini pun, presiden tidak pernah tersentuh hukum walaupun banyak bukti yang mengarah ke sana. Inilah sikap demokrasi yang culas dan menindas rakyat. Kita jangan lupa begitu saja dengan kasus hukum di eksternal maupun internal partai.
Yang lebih parah lagi jika rakyat dilibatkan, maka akan muncul keamanan baru berwujud masyarakat. Apalagi mereka tidak memahami hukum yang benar. Bisa jadi malah menimbulkan masalah baru berupa keributan dan tindakan anarkis atas nama keamanan yang dilakukan masyarakat. RUU Kamnas juga memberikan legitimasi masyarakat untuk melakukan tindakan pengamanan sebagaimana pemahaman yang dimilikinya. Lagi-lagi tidak ada kejelasan standar.
Pasal 38-39 terkait keamanan laut dan udara. Ketidak jelasan instansi yang terkait pada pasal tersebut akan menimbulkan polemik. Bisa jadi instansi itu swasta dalam negeri, swasta asing, atau lembaga bentukan presiden. Hal yang berbahaya bagi umat adalah kelemahan TNI AU dan TNI AL dalam hal alutista. Selama ini pun rakyat tidak mendapat perlindungan keamanan dalam hal melaut dan melayar. Rakyat dibiarkan melaut seadanya. Sementara banyak kapal-kapal asing yang dengan mudah lolos dan memasuki perairan Indonesia. Tidak jarang wilayah udara diobok-obok asing. Bahkan riset laut sering ilmuwan asing masuk dengan mudah melalui kerjasama dengan lembaga riset dan pendidikan di Indonesia. Lantas dimana perlindungan negara pada rakyat untuk memanfaatkan potensi yang terkandung di bumi Indonesia? Akan tetapi banyak sekali argument yang mengemukakan bahwa pertahanan di sektor kelautan yang demikian karena garis komando yang belum memiliki power yang maksimal dalam memberikan instruksi.
Pasal 41-46 terkait penanggulangan ancaman. Kehadiran militer begitu kental. Sikap militeristik seharusnya menjadi pelajaran bangsa ini. Semenjak Orde Baru militer begitu arogan dan semena-mena.  Bukan hanya menihilismekan fisis, tapi juga metafisis. Contah dalam mengeluarkan pendapat dan ide atau juga gagasan yang terpublikasi. Presiden menggunakan tangan besinya atas nama menjaga nama baik dan pembangunan. Memang militer bisa efektif menanggulangi ancaman, namun beban psikologis masyarakat tidak akan bisa diobati. Ini harus jadi pembelajaran yang luarbiasa brow. Bisa jadi akan muncul api dalam sekam. Dendam rakyat kepada pihak militer akan terpelihara. Malahan inilah yang akan menghambat kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagaimana negara menjadi aman jika konflik rakyat dan penguasa terjadi? Semua merupakan kesalahan pemerintah yang abai pada pengurusan rakyatnya.
Pasal 49 terkait pengawasan. Hal ini akan sangat merugikan rakyat. Pengawasan dalam bentuk apa yang diinginkan? Bentuk pengawasan juga tidak jelas. Bisa jadi yang mengawasi juga terkena statement ‘ancaman nasional’ karena mengoreksi penguasa. RUU Kamnas bisa menjadi senjata makan tuan bagi rakyat. Selama ini pun pengawasan begitu lengah dan tidak menyentuh akar persoalan. Bisa jadi ini hanya alasan pemerintah saja untuk melibatkan dan menyembunyikan kepentingan RUU Kamnas yang berbau otoriterisme. Militerisktik, dan pengabaian pada rakyat.
Pasal 50-51 terkait pendanaan Kamnas. Pendanaan ini pun akan memangkas uang yang seharusnya digunakan untuk rakyat. APBN yang ada saat ini  pun sarat dengan kepentingan kelompok maupun perorangan. Lihatlah praktik-praktik kotor pejabat yang duduk di badan anggaran. Korupsi pun kerap terjadi. Bahkan yang lebih sadis subsidi rakyat sering dikurangi atas alasan pembebanan APBN. Lantas, cara berpikir seperti apa dalam penggunaan APBN ini? Belum lagi ada instansi yang boleh membantu dalam pebiayaan Kamnas. Yang jadi pertanyaan. Sebetulnya Kamnas ini proyek siapa? Ataukah Asing begitu mudah menyetir dalam pembuatan RUU Kamnas? Tak jarang lembaga asing sering menggunakan sentimen Kamnas untuk intervensi kebijakan Kamnas di dalam negeri. Betul-betul sebuah penjajahan sistemik.
Penutup
Beberapa catatan kritis dan kritik di atas dapat disimpulkan jika yang dirugikan dari pelaksanaan RUU Kamnas adalah rakyat. Cara logika seperti apa yang dibuat pemerintah jika mereka mengatasnamakan rakyat dalam membuat RUU yang kemudian RUU itu menindas rakyat?  Hal ini menunjukkan demokrasi yang diagungkan tidak layak dalam mengatur urusan rakyat.
Asing atau lembaga internasional akan mudah masuk untuk mengatur urusan Kamnas. Belum ada RUU Kamnas saja mereka masuk melalui pelatihan anti-teror dengan mendanai dan mempersenjatai aparat keamanan. RUU Kamnas akan semakin menambah deret RUU dan UU yang bertujuan untuk membungkam suara rakyat akan arti sebuah kesejahteraan. Ketika rakyat protes dan berontak menunjukkan pemerintah tidak lagi cinta kasih pada rakyatnya. Pengabaian dan pembiaran kerap terjadi.
Maka dengan tegas RUU Kamnas dan RUU yang lain buatan dari sistem demokrasi pasti membawa kehancuran. Kepentingan kelompok, individu, maupun kekuasaan sering diuntungkan. Rakyat kian memble dan kece. Belum lagi UU yang sudah ada pun sarat dengan kepentingan asing dan pro liberalisme. Yang seharusnya dilakukan penguasa Negeri ini adalah dengan memberikan kebijakan yang benar- benar mencerminkan demokrasi dalam arti yang sebenarnya. Semangat reformasi yang selalu dinamis dan tampil dengan wajah dan semangat baru.
Sekian


Referensi : ///kompasiana.com
                   ///:pdf.UU TNI
                  ///:okezone.com

Muhammad Fajril











TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi presiden tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri dinilai bukanlah solusi untuk menuntaskan konflik agraria. "Inpres hanya menuntaskan konflik di permukaannya saja," ujar pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W Sumardjono, di Jakarta, 7 Februari 2013.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin 28 Januari 2013 menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

Inpres itu menyatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk meminta Kepolisian dan TNI jika ada ancaman. "Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?" ucap Maria. Untuk itu, kata dia, Inpres Kamnas perlu direvisi.

Revisi diharapkan berisi informasi yang sifatnya empiris mengenai tingkat urgensi dari adanya peraturan, di antaranya memuat apakah terkait dengan eskalasi konflik atau tidak.

Menurut Maria, penyelesaian konflik tak dapat diatasi dari sisi keamanan. "Pendekatan jangan hanya keamanan, masih ada masalah lain, misalnya berhubungan dengan transmigrasi," ucapnya.

Melalui Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, pada akhir Januari lalu, tiap kepala daerah memiliki tugas untuk mengenal karakteristik daerah masing-masing.

Terdapat peta konflik dan penanganan dini bila ada konflik. "Potensi konflik mulai dari agama, konflik antar etnis, residu politik di pilkada, pemahaman terhadap aturan, politik uang, kecemburuan sosial, agraria, ketimpangan ekonomi hingga yang sepele seperti perkelahian pelajar atau pemuda yang menyebabkan perkelahian antarkampung seperti di Sumbawa," kata Djoko.

Macam Macam Surat dan Pengertiannya


Macam Macam Surat dan Pengertiannya  - Sering kali kita harus membuat surat untuk melengkapi sebuah administrasi pendaftaran, dll, hal ini tentunya kita bisa mengetahui bahwa mengtahui isi surat harus bisa dipahami untuk mendukung legalitas dan keabsahan yang akan kita inginkan. Contoh Surat banyak kita ketahui sekarang ini dari Web atau blog yang ada pada google. Namun saya hanya ingin menuangkan sedikit pengetahuan saya mengenai pembuatan surat yang baik dan benar.

Surat ialah fasilitas komunikasi buat mengatakan info terdaftar oleh sebuah pihak terhadap pihak lain. Fungsinya mencakup lima faktor : fasilitas pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, & ide, sarana fakta terdaftar, media pengingat, kebenaran historis, & tutorial kerja. Kepada biasanya, dibutuhkan perangko & amplop yang merupakan media edit bayar jasa pengiriman. Makin jauh maksud pengiriman surat sehingga nilai yg tercantum di perangko mesti makin akbar serta.
Type Surat

Surat dengan cara umum digolongkan jadi tiga merupakan surat pribadi, surat Instansi, & surat niaga jikalau ditinjau dari sudut wujud, isikan, & bahasanya. Sedangkan jikalau digolongkan berdasarkan berdasarkan pemakaiannya akan dibagi jadi tiga yakni surat pribadi, surat resmi, & surat Instansi.

Surat pribadi
Surat pribadi yaitu surat yg dipakai buat keperluan pribadi.

Surat Resmi
Surat resmi merupakan surat yg dimanfaatkan utk keperluan resmi, baik perseorangan, Lembaga, ataupun organisasi; contohnya undangan, surat edaran, & surat pemberitahuan.

Surat Niaga
Surat niaga dipakai bagi tubuh yg menyelenggarakan gerakan bisnis niaga seperti industri & business jasa. Surat ini amat sangat bermanfaat dalam membangun interaksi dgn pihak luar maka mesti disusun bersama baik. Surat niaga terdiri atas surat menjual beli, kwintansi, & perdagangan; & bakal dibagi atas surat niaga internal & surat niaga eksternal. Salah satu sample dari surat niaga adalan surat tawaran & surat penagihan.

Surat Lembaga
Surat Lembaga diperlukan utk kebutuhan tugas formal seperti Lembaga Lembaga & pekerjaan kantor. Surat ini utama dalam pengelolaan administrasi dalam satu buah Lembaga. Fungsi dari surat Lembaga merupakan yang merupakan dokumen fakta terdaftar, sarana pengingat menyangkut fungsinya bersama arsip, fakta histori atas perkembangan dinas, & anjuran kerja dalam wujud surat ketetapan & surat instruksi.

Surat Niaga
Surat niaga dimanfaatkan bagi tubuh yg menyelenggarakan aktivitas business niaga seperti industri & bisnis jasa. Surat ini teramat bermanfaat dalam membangun interaksi bersama pihak luar maka mesti disusun bersama baik. Surat niaga terdiri atas surat menjual beli, kwintansi, & perdagangan; & akan dibagi atas surat niaga internal & surat niaga eksternal. Salah satu sample dari surat niaga adalan surat tawaran & surat penagihan.
Surat Instansi.

Surat Lamaran Tugas
Surat lamaran tugas yaitu surat yg dibuat & dikirimkan oleh satu orang yg mau bekerja di satu buah kantor, perusahaan maupun Lembaga tertentu. Surat lamaran tugas termasuk juga surat Lembaga atau resmi. Oleh dikarenakan itu, terdapat aturan-aturan tertentu yg mesti diperhatikan dalam penulisannya.

KRITIK KETUHANAN DI INDONESIA

KRITIK KETUHANAN DI INDONESIA

KRITIK KETUHANAN DI INDONESIA - Paham Ketuhanan indonesia sebenarnya sudah lama ada bahkan sebelum manusia purba indonesia belum mengenal tulisan dan bacaan. Sejarah membuktikan bahwa konsep Ketuhanan terdiri dari beberapa sistem yang terus berkembang seiring dengan bermunculanya pengetahuan dan ilmu yang makin lama makin modern dan dinamis. Sejarah perkembangan sistem konsep Ketuhanan jika ditinjau dari perspektif filosofis dan historisnya memiliki sifat menyeluruh dan umum sejalan dengan pola pikir manusia. Ada beberapa sistem konsep Ketuhanan dalam sejarah perkembangan manusia. dan sedikit catatan Dewa Surat Diantaranya sebagai berikut :
           
A.Dinamisme Dan Animisme

Masyarakat primitive hidup dengan kesederhanaan dalam berbagai aspek, baik aspek materi maupun aspek kepercayaan. Pada dasarnya, hidup mereka tergantung pada alam yang ada disekitar mereka sebab alamlah satu-satunya sumber kehidupan. Oleh karena itu bagi mereka alam merupakan faktor yang sangat dominan namun alam yang mereka dambakan itu kadang-kadang tidak bersahabat. Air yang selama ini mereka anggap sangat bermanfaat bagi kehidupan, tiba-tiba mendatangkan bencana seperti banjir dan melongsorkan tanah. Tanah yang selama ini menyuburkan tanaman tiba-tiba bergoyang dan menghancurkan harta benda.

Hal seperti itulah yang menimbulkan suatu kepercayaan dalam diri mereka bahwa alam inilah yang memiliki kekuatan yang melebihi kekuatan manusia. Kekuatan itu tidak tampak dan liar, tetapi mempunyai pengaruh dalam kehidupan mereka. Dalam masyarakat tertentu kekuatan itu ditanggulangi dengan berbagai cara. Pada zaman Mesir kuno sungai Nil yang banjir dianggap roh sungai marah. Untuk membujuk agar roh tersebut tidak marah, maka dikorbankan seorang anak gadis yang paling cantik. Dari sinilah muncul kepercayaan bahwa setiap benda yang ada disekeliling kita mempunyai kekuatan mistis. Masyarakat yang menganut ajaran ini memberi berbagai nama pada kekuatan gaib tersebut. 

B.Politeisme

Kepercayaan pada kekuatan gaib yang meningkat menjadi kepercayaan pada roh disebut animisme. Animisme mengalami beberapa tahap perkembangan. Pada awalnya para penganut animisme mempercayai semua benda mempunyai roh. Kemudian dari sekian banyak benda yang mempunyai roh. Ada yang kuat sehingga menimbulkan pengaruh pada alam. Benda yang paling kuat itu kemudian dijadikan symbol penyembahan dan peribadatan.

Roh yang menjadi symbol penyembahan tersebut akhirnya diambil fungsinya dan diberi nama sesuai dengan fungsi tersebut. Nama dari fungsi itu disebut dewa, seperti Agni adalah dewa api dan Adad adalah dewa hujan dalam kepercayaan masyarakat babilonia. Dari gambaran tersebut dapat dikatakan bahwa kepercayaan kepercayaan dari dewa-dewa berasal dari animisme.

Kemudian, mereka juga percaya pada roh manusia. Roh nenek moyang yang dianggap berkuasa mereka hormati agar mereka selamat dalam bekerja. Roh nenek moyang bertingkat-tingkat, ada roh kepala keluarga dan roh kepala suku. Roh kepala suku lebih tinggi dari pada roh-roh yang lain. Karena itu, roh tersebut sangat dihormati dan sekaligus tempat tumpuan minta keselamatan.

Dalam agama veda ada tiga dewa yang dimuliakan, yaitu Indra (dewa kekuatan ganas dialam, seperti petir dan hujan), mithra (dewa cahaya) dan variouna (dewa ketertiban alam). Dalam agama feodal mereka diannggap mempunyai kedudukan yang lebih tinggi ketimbang dewa prithivi (dewa bumi), surya,( dewa matahari), dan agni ( dewa api). Dalam agama hindu ada tiga dewa yang dihormati yaitu brahmana (dewa pencipta), wisnu (dewa pemelihara), siwa (dewa perusak). Brahaman adalah dewa tertinggi menurut agama hindu.

Anggapan adanya dewa yang tertingi ini juga ada dalam kepercayaan orang-orang yunani kuno. Mereka menganggap Zeus adalah dewa yang paling tinggi. Zeus tinggal digunung Olympus. Menurut mitologi Yunani, sebelum dewa Zeus lahir sudah ada dewa-dewa di Yunani, tetapi tidak memiliki identitas yang jelas dan masih dalam masa kekacauan serta tidak memiliki tempat tinggal yang tetap Zeus adalah dewa yang mengubah keadaan yang kacau menjadi tenang. Zeus menurut masyarakat yunani pada waktu itu dianggap raja para dewa dan manusia. Kekuasaannya sangat besar, kalau dia menggerakan kepalanya, alam jagat raya akan bergetar.

Dalam politeisme terdapat pertentangan tugas antara satu dewa dengan dewa yang lain. Dewa-dewa yang demikian tidak selamanya mengerjakan kerja sama. Umpamanya, dewa kemarau dapat bertentangan dengan dewa hujan. Oleh karena itu penganut politeisme kalau dia meminta hujan tidak cukup hanya berdoa kepada dewa hujan tetapi harus berdoa kepada dewa kemarau agar ia tidak menghalangi dewa hujan. Bagi seseorang yang tidak terbiasa dengan sistem kepercayaan ini terkesan merepotkan.

Tuhan, dalam paham politeisme dapat bertambah dan berkurang seorang politeisme ketika melihat sesuatu yang aneh ia akan berkata,” Oh Tuhan baru sudah muncul !” . Dalam masyarakat politeisme segala sesuatu yang misterius segera didewakan. Penganut politeisme yang bekerja dipabrik bisa saja menyembah mesin-mesin atau alat-alat yang dipakai di laboratorium dan ketika kejadian itu tidak aneh lagi dan tidak berpengaruh lagi pada kehidupan maka tuhan sudah pergi dan digantikan dengan yang lain, pelangi, dalam masyarakat yunani kuno dianggap sebagai bidadari (dewi yang sedang mandi). Kemudian tidak dianggap lagi bidadari, tetapi hanya dianggap sebagai gejala alam biasa. Hal-hal serupa ini menakjubkan sekaligus merepotkan bagi orang-orang yang tidak biasa hidup dalam suasana politeisme. 

C.Henoteisme Dan Monoteisme

Henoteisme adalah kepercayan yang tidak meyangkal tuhan yang banyak tetapi hanya mengakui satu Tuhan tunggal sebagai tuhan yang disembah. Orang-orang yang berfikir lebih mendalam sistem kepercayaan politeisme tidak memuaskan karena itu mereka mencari sistem kepercayaan yang lebih masuk akal dan sekaligus lebih memuaskan. Kepercayaan kepada satu tuhan lebih mendatangkan kepuasan dan dapat diterima akal sehat. Dan dari sini, timbullah aliran yang mengutamakan satu dewa dari beberapa dewa untuk disembah. Dewa atau tuhan ini dianggap sebagai kepala atau bapak dari tuhan-tuhan yang lain. Zeus dalam agama Yunani kuno atau brahmanadalam agama hindu. 

            Kajian lebih dalam mengenai konsep Ketuhanan dalam sejarah peradaban Manusia, dapat ditarik benang merah bahwa Tuhan dalam pikiran manusia hanyalah sebagai suatu roh yang memiliki kekuatan melebihi manusia. Dan itu banyak dibuktikan dengan adanya suatu fenomena alam yang manusianya sendiri berpikir bahwa itu merupakan keajaiban diluar kehendak manusia. Ketakutan dan kecendrungan berpikir abstrak yang menimbulkan paham demikian. Manusia pada dasarnya memiliki penelaran tanpa batas, namun dengan adanya faktor eksternal manusia semakin mempersempit pandangan terhadap dirinya. Pemangkasan pemikiran secara konkrit dan realistis menggerakan manusia untuk berpikir dan bertindak susuai dengan apa yang diyakini dan diamini. Meskipun secara ilmiah belum ada yang membuktikan bahwa agama yang menampung paham Ketuhanan berabad – abad lamanya masuk dalam kualifikasih ilmu pengetahuan. Tidak adanya bukti empiris yang di trima secara umum. Agama memfokuskan pengajaran pada setiap individu dan kesaktianya hanya bisa dirasakan pada setiap individu. Agama selalu berbicara hati dan moral tanpa membicarakan faktor dasar dari tindakan manusia. Secara logis manusia bisa dinilai sebagai manusia hanya jika ada suatu tindakan lahiriah. Dan untuk mengerti hakekat manusia maka diperlukanya kajian pada tindakan lahiriah manusia, bukan hati dan moral.

Kritik  Paham Ketuhanan di Indonesia
Sudah lama bahkan hampir usang Negara Indonesia adalah negara yang ber-Tuhan. Hal demikian jelas ditunjukkan dalam sila pertama pada Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijawab oleh para ilmuan indonesia adalah apakah Indonesia memang benar – benar  merupakan sebuah negara yang ber-Tuhan? Yang perlu dijadikan catatan disini adalah bahwa Tuhan yang diakui di Indonesia adalah sebuah realitas transenden yang berada di luar jangkauan manusia dan penuh dengan kesempurnaan. Ia juga dipuja melalui beberapa agama yang dijadikan saluran resmi untuk memuji-Nya. Namun pada kenyataanya, realitas sosial di Indonesia berkata sebaliknya. Tuhan tidak ada di Indonesia. Segenap agama yang ada tidak lebih daripada sebatas emblem untuk menyatakan diri benar dan yang lain adalah salah. Hal demikian menurut teori kritik agama karl Mark, agama hanya sebagai candu masyarakat. Candu yang jika ada suatu fenomena terbalik maka manusia dengan sigap dan sadar mengasingkan diri dari dunia nyata dan mencoba untuk lari kedunia abstrak.
Lebih jauh lagi, agama yang seharusnya bisa dijadikan saluran untuk memanifestasikan sifat-sifat Tuhan disalahgunakan untuk melakukan berbagai tindakan dalam menyusun kebijakan. Agama yang dianut kini tidak lagi menunjukkan manifestasi sifat-sifat Tuhan yang ada. Agama menjadi sangat destruktif dan Tuhan sebagai sebuah realitas transenden yang dipuja melalui agama kini nampak hanya sebagai sebuah “backing”pembenaran tindakan para penguasa untuk menindas rakyat. Menciptakan suatu ilusi dari sesuatu yang dipandang agung oleh semua lapisan masyarakat.

Hal inilah yang mejadi masalah perihal Tuhan dan agama di Indonesia. Apakah yang dimaksud dengan Tuhan? Secara filosofis manusia menganggap suatu roh atau benda menjadi Tuhan karena di situ termuat suatu kebenaran yang bisa di terima oleh akal. Jika kebenaran itu adalah Tuhan, apakah kebenaran itu selamanya benar. Apakah Tuhan dalam perspektif filosofi indonesia relevan dengan aplikasi konsep ketuhanan yang tertuang dalam pancasila di sila pertama. Tuhan yang hingga saat ini masih dipahami sebagai realitas transenden diluar digunakan untuk membungkus tindakan inkonstitusional. Kini kehitaman mereka dibuat seolah menjadi putih, hanya karena menggunakan agama dan hanya juga karena menggunakan Tuhan.

UANG dan KEBAHAGIAAN

katafajril.blogspot.com - Sampai hari ini aku belum tahu, pada abad dan zaman apa uang itu ada sebagai alat pembayaran. Dari beberapa kajian sejarah tentang transisi peradaban manusia yang saya jumpai dalam tiap lembar buku, belum ada penjelasan yg detail kapan dan dimana uang itu untuk pertama kali ada sebagai alat pembayaran. Yang kumaksud adalah, belum adanya konsensus dari beberapa ahli sejarah, yang sependapat bahwa pada angka berapa, dimana, pada zaman apa dan oleh siapa uang itu di adakan. Cukup melelahkan memang untuk sekedar tahu. Tapi bagiku itu cukup penting, mengingat aku tidak akan bisa hidup jika tidak ada uang di saku celana sebelah kiriku.

Masih tidak tahu ?. well, Mungkin hal itu diakibatkan oleh daya dan rasa ketertarikanku pada buku yang kurasakan beberapa bulan ini, kurang. Ya, aku kurang baca buku beberapa bulan terakhir.

Beberapa tahun yang lalu aku sedikit mempelajari tentang sebuah teori. Teori dan/ atau filsafat sejarah yang bernama materialisme historis. Cukup rumit bagiku. Tapi akhirnya aku menemukan sebuah benang merah dari teori tersebut. Bahwa apa yang mendasari suatu perubahan yang dilakukan atau dialami oleh tiap manusia di belahan bumi manapun, tidak bisa dilepaskan dari keadaan materi yang ada sebelumnya. Semua memiliki keterikatan yang bersifat integral. Untuk memahami satu  rangkaian yang ada, adalah dengan memahami rangkaian yang lainya pula. Penjelasan ilmiahnya cukup rumit untuk dipahami dengan singkat. Tapi ada beberapa contoh yang akan menunjukan, betapa rasional dan relevanya teori tersebut untuk menjelaskan UANG dan KEBAHAGIAAN berdasarkan logika murahanku.

Logika yang  kugunakan kira-kira seperti ini :

Pertama-tama yang harus - dan jangan sampai tidak tahu - kita harus mengetahui bahwa yang menjadi alat tukar untuk mendapatkan barang atau jasa adalah dengan komoditas satu ditukarkan dengan komoditas lainya. Kita mengenal sistem itu dengan sebutan sistem barter. Sistem tersebut berlangsung selama ratusan atau bahkan ribuan tahun, pada kehidupan manusia di tiap belahan dunia manapun. Mengapa sistem itu yang digunakan ? Karena manusia masih belum memberikan nilai terhadap komoditas yang mereka miliki maupun yang tidak mereka miliki. Mereka melakukan barter karena dorongan akan kebutuhan. Bukan karena untuk kepemilikan pribadi yang sekarang mungkin kita menyebutnya aset kekayaan.

Kedua, karena karakter manusia yang selalu bersifat dinamis, dialektis, dan materialis, akhirnya manusia mengenal akan sebuah nilai penting terhadap komoditas. nilai yang diyakini sebagai bentuk keluhuran, kejayaan, martabat, dan keberbedaan tiap komoditas. Nilai yang sifatnya hirarkis, akhirnya membuat suatu perbedaan secara vertikal. Tidak semua orang bisa memiliki komoditas yang bernilai tinggi, hanya dengan menukarkan dengan komoditas yang nilainya lebih rendah. Kemudian karena keberbedaan tersebut, manusia akhirnya berpikir untuk membuat suatu alat yang secara simbolik, mencerminkan betapa bedanya nilai komoditas yang satu dengan komoditas yang lain. Apakah alat itu yang kita sebut uang ?

Ketiga, dalam aktivitas pembuatan alat simbolik tersebut, tidaklah berjalan dengan mudah begitu saja. Pada dasarnya manusia memiliki sifat yang sama, yaitu sama-sama cepat dalam mempelajari hal-hal baru. Jika satu manusia dapat membuat alat simbolik tersebut, maka tidak menutup kemungkinan manusia yang satunya lagi bisa membuat benda yang sama. Jika hal yang demikian terjadi, maka percuma manusia memberikan nilai terhadap komoditas. Artinya semua manusia bisa membuat benda yang sama, maka tidak ada yang beda dari tiap komoditas. Lalu siapa yang berhak untuk membuat alat simbolik tersebut ?. Yang berhak adalah para tetua atau penguasa dalam suatu komunitas manusia.

Keempat, kekuasaan para tetua dalam mengatur lalu lintas pertukaran tiap komoditas yang ada, berimplikasi tidak bebasnya manusia untuk memiliki komoditas yang mereka butuhkan. Karena hal tersebut semakin jelas dengan adanya alat tukar baru, tidak lupa juga bahwa untuk memiliki alat tukar yang baru itu manusia harus menukarkan komoditas yang mereka miliki kepada penguasa mereka, sifat ingin memiliki komoditas secara pribadi pun lahir dengan begitu gegap gempitanya. Kesenjangan manusia semakin nampak jelas, ketika untuk memiliki komoditas yang mereka butuhkan, adalah dengan memiliki alat tukar itu dulu baru kemudian ditukarkan kembali dengan komoditas yang mereka butuhkan. Cara yang lama kini hilang secara keseluruhan, bahwa pada masa lalu mereka mengukur nilai komoditas berdasarkan kebutuhan, bukan kemampuan.

Kelima, seirama dengan hirarki nilai tiap komoditas, maka manusia pun juga demikian. Manusia semakin bisa membedakan apa yang disebut bahagia dengan dapatnya manusia memenuhi akan semua kebutuhanya dan manusia tidak bahagia dengan tidak dapatnya mereka memenuhi kebutuhan karena faktor kemampuan. Semakin meringseknya waktu bagi manusia untuk mempertahankan hidup, maka tiap manusia berkewajiban untuk memperjuangkan diri mereka secara individual. Manusia yang hidup sebagai manusia mayoritas dalam suatu wilayah kekuasaan sang penguasa, lama kelamaan menjadi sekumpulan manusia yang memiliki nasib yang sama. Yaitu nasib dalam mendapatkan alat tukar yang diproduksi oleh penguasa.

Keenam, dewasa ini kita mengenal alat tersebut dengan sebutan uang. Banyak yang lupa atau bahkan tidak tahu, bahkan aku sendiri, mengapa uang begitu sangat berharga. Yang jelas uang adalah alat yang sangat canggih untuk menentukan seberapa kuat, senilai apa sebesar apa manusia. UANG lah alat yang membedakan antara si manusia miskin dan si manusia kaya. Yang membedakan dengan sangat jelas, manusia yang bisa bahagia karena kebutuhannya terpenuhi dan manusia yang tidak bisa bahagia karena kemampuanya yang tidak seimbang dengan kebutuhan yang ingin mereka penuhi.

Siapa aku ? Bagian kecil dari aku, aku adalah mahasiswa Fakultas hukum yang cukup bahagia karena bisa menukarkan uang dengan jam mata kuliah serta buku-buku hukum yang sekarang numpuk di bawah kolong tempat tidurku. Aku adalah anak dari pengusaha tempat makan yang cukup bahagia karena si pengusaha tahu, bahwa yang dibutuhkan oleh anaknya ini adalah alat tukar, uang, untuk kemudian ditukarkan kembali dengan tiga piring nasi, kopi dan sebungkus rokok tiap harinya. Aku adalah teman dari teman-temanku yang cukup bahagia karena mereka bersedia menukarkan uang mereka dengan secangkir kopi ketika kita bertemu di warung kopi. Aku adalah teman dari salah satu gadis cantik di kampus yang cukup bahagia karena bisa menukarkan uang dengan setangkai bunga yang akhirnya dapat membuat dia tersenyum bahagia di depanku. Aku adalah orang beragama yang cukup bahagia karena bisa menjadikan uang sebagai bentuk kongkrit sedekah bagi sodara seagama dan seManusia. Dan aku adalah manusia yang cukup bahagia karena bisa menukarkan uang dengan gadget, sehinggga bisa menulis tulisan kecil ini.

Kurang lebih seperti itu.

Mata Uang Masa Depan

Menurut Anton Muljono - Dosen ahli IT UBAYA - mata uang di masa yang akan datang bukan berupa Dollar, ringgit, yen atau rupiah. Tapi akan berubah menjadi mata uang " KLICK ".
Mengapa demikian?
Coba kita teliti fakta sedikit tentang perkembangan sekaligus nilai pasar IT dari perusahaan Apple yang juga menjadi perusahaan IT/ software terkemuka di dunia. Pengoperasian Perusahaan ini bukan berada di seluruh dunia. Artinya di setiap negara tidak memiliki pusat pengoperasian. Mungkin Hanya ada di beberapa negara saja. Contohnya Amerika. Tapi mengapa mereka bisa merauk untung atau mengambil uang dari belahan dunia manapun tanpa harus bertatap muka saat bertransaksi? Dari mana mereka bisa mengambil uang yang terdiri dari berbagai nilai mata uang dunia ? Apa mereka mengetuk rumah seseorang kemudian melakukan transaksi di situ? Jawabannya sederhana. Itu yang dikatakan Pak Anton. Sekali lagi, Lalu bagaimana cara mereka mengambil uang? Jawabannya adalah karena semua orang di dunia ini melakukan "KLICK" pada setiap gadget maupun alat IT apapun yang mereka gunakan untuk bertukar informasi dan komunikasi.
Bagaimana dengan perkembangan IT di indonesia ?. Sekali lagi pak Anton bertanya. Demikian banyak pengguna blog, facebook, WatsApp, amazone, microsoft, dll, namun belum pernah sedikit pun untuk berpikir membuat perusahaan IT utk menandingi mereka. Indonesia yang kebetulan juga menjadi pangsa pasar IT nomor 3 dunia, justru memiliki ranking nomor 2 setelah Rusia untuk kategori pengguna situs Porno. Ya sekali lagi pengguna, meskipun untuk kategori situs porno.

Hal ini sebenarnya merupakan wajah lain dari perjalanan sejarah sistem informasi yang sebenarnya juga syarat akan tendensi profit. Informasi dan komunikasi yang dulunya pernah dipahami sebagai bentuk kebutuhan manusia, kini berubah menjadi peluang besar untuk mengeruk keuntungan yg tiada tara. Akhirnya Akselerasi perkembangan teknologi tersebut memiliki ancaman bagi manusia itu sendiri. Selanjutnya, jika memang perkembangan teknologi lengkap dengan paket ancamanya tidak bisa di hindari oleh umat manusia di belahan dunia manapun, apakah indonesia akan tetap memilih untuk menjadi pengguna (baca: korban) ?

Kesaktian Pancasila, tentang Pancasila

Kesaktian Pancasila, tentang Pancasila
Indonesia harus bangga memiliki falsafah dasar  PANCASILA. Ucapan itu bukan sesuatu yang berlebihan menurut saya. Pasalnya dalam khasanah sejarah Indonesia ketika embrio Nation makin bercokol dengan gegap gempitanya, pancasila adalah bentuk kristalisasi dari beberapa ideology yang bertarung dengan penuh emosionalnya. Sejarah – sejarah tersebut bisa dibuktikan ketika Soekarno menggagaskan tentang garis ideology yang diakultarisikan dari beberapa ideology yang tengah berkembang pada masa itu. Gagasan tersebut bernama NASAKOM

Kepanjangan dari gagasan tersebut terbagi menjadi Nasionalisme, Agama dan Komunisme. Paham – paham mengenai Nasionalisme banyak bercokol ketika bangsa pribumi mulai mengetahui bahwa mereka terjajah selama berabad – abad. Karena mengetahui bahwa mereka sebagai penghuni suatu wilayah yang disebut Nusantara atau dalam masa penjajahan itu disebut Hindia Belanda telah menjadi korban imperealisme eropa, para pejuang masalalu memiliki paradigm bahwa hindia harus merdeka dari cengkeraman eropa. Nasionalisme dimaknai sebagai symbol garis pembatas antar Negara yang satu dengan Negara yang lainya. Pertumbuhan variasi ideology yang juga diikuti pertumbuhan ideology yang berbasiskan Agama bercokol sebelum Indonesia menjadi sebuah Nation dalam kosmik ini. Ada dua organisasi yang berbasiskan Agama, yang pertama adalah NU dan yang kedua adalah Muhammadiyah. Meskipun kedua organisasi ini memiliki garis ideology agama islam, namun secara umum organisasi tersebut juga memiliki kekuatan yang cukup siginifikan untuk membentuk paradigm rakyat Indonesia tentang Nation. Yang terakhir kemudian adalah Komunisme. Tidak bisa di pungkiri komunisme sudah  menjadi salah satu bagian penting sejarah perjuangan Indonesia. Gerakan komunisme semakin nyata dengan dibentuknya sebuah Partai Revolusioner yang disebut PKI. 

Partai ini didirikan atas inisiatif tokoh sosialis Belanda, Henk Sneevliet dan Pak Yahya pada 1914, dengan nama Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) (atau Persatuan Sosial Demokrat Hindia Belanda). Keanggotaan awal ISDV pada dasarnya terdiri atas 85 anggota dari dua partai sosialis Belanda, yaitu SDAP (Partai Buruh Sosial Demokratis) dan SDP (Partai Sosial Demokratis), yang aktif di Hindia Belanda http://id.wikipedia.org/

Ketiga kekuatan yang besar tersebut mempengaruhi Soekarno untuk membuat suatu penemuan gagasan agar ketiga kekuatan tersebut dapat bersanding dan membentuk suatu sinergi kolektif dari pendukung – pendukungnya. Sebab jika dari golongan satu dengan golongan yang lainya masih bersikukuh dengan ideologinya maka mustahil Indonesia bisa merdeka dengan prinsip kesatuan Negara indoensia.

Nasakom adalah gagasan yang lahir dari persaingan ideology – ideology tersebut. 
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Komunikasi dan Politik


Salah satu senjata atau boleh di bilang ujung yang paling tajam dari sebuah tombak politik praktis adalah komunikasi, cara bagaimana mentransformasikan suatu gagasan, ide, mimpi, , aspirasi, harapan, dan rencana program politik. Komunikasi telah menjadi style tersendiri bahkan sesuatu yang deterministic bagi keberhasilan program – program politik untuk terdistribusikanya dengan baik di kalangan masyarakat. Bahasa juga menjadi salah satu instrument untuk menghasilkan komunikasi yang baik agar mudah dimengerti serta dipahami.
Komuikasi politik ( terminology ) belum banyak dikenal masyarakat secara umum karena sifatnya yang kebetulan umum, dimaknai hanya sebagai suatu aktifitas dalam mensosialisasikan atau dalam terma lain mentransformasikan esensi tujuan dari seorang komunikator. Masyarakat sering mengidentifikasikan diri sebagai seorang pendengar kemudian menyeleksi pesan yang disampaikan oleh komunikator untuk selanjutnya akan terjadi feedback dari masyarakat yang berbentuk opini.

Dalam menangkap isi yang di gulirkan oleh komunikator politik, setiap masyarakat akan mengukur dengan rumus yang mereka mengerti kira – kira apa yang di gulirkan oleh komuikator , entah itu berupa issue atau sebuah fakta, dapat diperhitungkan atau tidak. DAN NIMMO dalam bukunya yang berjudul Political Communication and Public Opinion and America, menjelaskan bahwa Opini pribadi terdiri atas  kegiatan verbal dan noverbal yang menyajikan citra dan interprestasi individual tentang objek tertentu di dalam setting, biasanya dalam bentuk issue, yang diperhitungkan orang.
Komunikator politik menjadikan sebuah issue untuk membangun opini public dengan pertimbangan bahwa issue tersebut benar – benar populer dalam pandangan masyarakat umum. Namun daya tangkap dari pendengar komunikator politik tidak semuanya bersifat horizontal. Artinya dalam merumuskan opini public ada beberapa keadaan deterministic yang menghasilkan opini terhadap interpretasi yang telah dilakukan oleh komunikator. Menurut DAN NIMMO antara lain seperti :
1.      Keadaan internal : ini mengacu kepada berbagai hal seperti ciri kepribadian, kecenderungan, sikap, emosi, keinginan , kebutuhan, suasana, motivasi, kebiasaan orang itu, dan sederetan factor lain yang pada umumnya dianggap bersifat psikologis dan fisiologis.
2.      Karakteriktis Demografi : di sini kita mencakup usia, jenis kelamin, etnik, wilayah tepat tinggal, kelas social ( termasuk pendapatan, tingkat pendidikan , pekerjaan ) seseorang dan sebagainya.
3.      Karakterisktik Sosial : ini mencakup kelompok tempat orang itu menjadi anggotanya ( keluarga, kawan, rekan sekerja, gereja, teman sebaya dsb ), yakni kelompok yang menjadi identifikasinya, dihormatinya, dan dipandangnya sebagai contoh untuk apa yang akan dilakukanya dan bagaimana melakukanya.
4.      Pertimbangan resmi : Lembaga Pemerintah, hokum, peraturan,, pengaturan, prosedur, kebiasaan , dan akibat yang merugikan atau menguntungkan jika dipatuhi atau ditentang, semuanya dapat dimasukan ke dalam proses interpretative dalam merumuskan opini orang.
5.      Prefeerens Partisan : banyak orang yang memiliki preferensi yang lama dan tangguh terhadap partai politik, ideology dan tujuan dan semua ini dapat diperhitungkan melalui interpretasi.
6.      Komunikasi : Di sini kita harus memasukan siapa sumber siapa sumber komunikasi itu dan bagaimana anggapan orang terhadap mereka, lambang dan bahasa pesan mereka, media yang digunakan dan teknik persuasive yang digunakan.
7.      Obyek Politik : orang mengungkakan opini tentang sesuatu , ada orang, peristiwa, isu, gagasan, pertanyaan, usul atau objek lain yang menjadi focus dan rangsangan utama bagi pengungkapan opini.
8.      Setting Politik : orang mengungkapkan Opininya tentang objek, dan objek tersebut tampil dalam setting ini, kadang – kadang sebagai latar belakang penampilan objek itu, adakalanya dianggap lebih penting daripada objek itu sendiri ( misalnya, orang bisa mendukung penghentian bantuan AS kepada Israel, tetapi pada masa tegegangan Arab Israel mengharapkan bantuan itu diteruskan.
9.      Pilihan : di sini tercakup semua opini yang ada yang dapat diungkapka orang ( mendukung, menetang, berdiri di tengah – tengah , tidak mempunyai opini, tidak mau menjawab ) dan alat yang dapat di gunakan untuk mengungkapkanya – pemberian suara, kampanye, derma uang bagi kandidat, tindakan kekerasan, dan sebagainya.

Dari beberapa penjelasan diatas sekarang kita mengetahui bahwa banyak hal yang diperhitungkan oleh orang dalam merumuskan suatu opini. Mulai dari angka satu sampai Sembilan menurut saya belum bisa diketahui urutan manakah yang paling deterministic untuk menghasilkan suatu opini public.

Indonesia adalah satu dari beberapa Negara yang mungkin bisa dibilang memiliki karakter unik dalam mebangun sebuah opini public. Suhu politik Indonesia tergantung bagaimana komunikasi politik itu digulirkan. Sebagai contoh pada tahun 1997 sebelum terjadi krisis ( Indonesia belum menunjukan telah mengalami krisis ) wacana mengenai krisis telah digulirkan oleh dunia internasional dan Indonesia akan menjadi salah satu Negara yang mengalami krisis. Seperti dikatakan oleh Furman dan Stiglitz (1998), bahwa di antara 34 negara bermasalah yang diambil sebagai percontoh (sample) penelitiannya, Indonesia adalah negara yang paling tidak diperkirakan akan terkena krisis bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya dalam percontoh, tersebut. Ketika Thailand mulai menunjukkan gejala krisis, orang umumnya percaya bahwa Indonesia tidak akan bernasib sama. Fundamental ekonomi Indonesia dipercaya cukup kuat untuk menahan kejut eksternal (external shock) akibat kejatuhan ekonomi Thailand.
Hal ini adalah suatu isu yang dibangun berdasarkan keadaan obyektif secara universal. Namun keadaan obyektif yang bersifat dinamis akhirnya menunjukan fakta kongkrit bahwa isu yang dibangun untuk meyakinkan public Indonesia, bahwa krisis tidak akan menghampiri Indonesia berbandinng terbalik dengan fakta yang ada. Adapun beberapa factor yang menyebabkan Indonesia akhirnya mengalami krisis. Antara lain :

Yang pertama, stok hutang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek,       telah menciptakan kondisi bagi “ketidakstabilan”. Hal ini diperburuk oleh rasa percaya diri yang         berlebihan, bahkan cenderung mengabaikan, dari para menteri di bidang ekonomi maupun                   masyarakat perbankan sendiri menghadapi besarnya serta persyaratan hutang swasta tersebut.

  Yang kedua, dan terkait erat dengan masalah di atas, adalah banyaknya kelemahan dalam sistem         perbankan di Indonesia. Dengan kelemahan sistemik perbankan tersebut, masalah hutang swasta         eksternal langsung beralih menjadi masalah perbankan dalam negeri.
 Yang ketiga, sejalan dengan makin tidak jelasnya arah perubahan politik, maka isu tentang                  pemerintahan otomatis berkembang menjadi persoalan ekonomi pula.
  Yang keempat, perkembangan situasi politik telah makin menghangat akibat krisis ekonomi, dan         pada gilirannya memberbesar dampak krisis ekonomi itu sendiri.[1]

Faktor pada nomor tiga memiliki korelasi yang sangat jelas dengan konteks pokok pembahasan ini. Disamping keresahan dan kegelisahan masyarakat Indonesia ketika harus bertekuk lutut terhadap pemerintahan orde baru yang berlangsung selama lebih dari 30 tahun, ketidakpastian dalam teritori kebijakan politik pemerintah menimbulkan opini public yang berbading terbalik dengan harapan pemerintah untuk menciptakan status Quo. Issue pemerintahan yang berkembang pesat akhirnya memaksa pemerintah untuk menghadapi persoalan – persoalan Nasional.

Terlepas dari implikasi yang dihasilkan oleh fenomena pada tahun 1997, krisis akhirnya menciptakan sebuah issue bahwa pemerintah orde baru sudah tidak bisa lagi menghadapi masalah – masalah nasional terkait dengan permasalahan ekonomi.
Lain halnya dengan komunikasi politik yang sengaja dibangun untuk meyakinkan public, maka eksistensi fenomena dapat dibilang sebagai salah satu faktor penentu opini public.

Untuk konteks yang lebih spesifik public terbagi menjadi beberapa bagian. Menurut DAN NIMMO Antara lain ialah :
·         Publik berpikiran issue.
Pengertian yang mudah untuk menggambarkan secara jelas ialah bahwa public yang memiliki kecenderungan untuk lebih memfokuskan diri terhadap issue – issue yang popular atau yang tidak dan menarik untuk di perhitungkan. Lebih memilih untuk menstratakan isu yang memiliki pengaruh terhadap dirinya.
Tahun 2014 ketika menjelang pemilihan presiden yang dilaksanakan pada bulan juli, kita tentunya masih ingat dengan sosok – sosok seperti Joko Widodo, Jusuf  Kalla, dan Prabowo Subianto, Hatta Rajasa. Mereka adalah pasangan – pasangan calon Presiden Indonesia Tahun 2014 – 2019. Di tengah hiruk pikuknya kampanye dari masing – masing calon, komunikasi untuk mentransformasikan maksud dan tujuan politis untuk kemudian di mungkinkan menghasilkan opini public mutlak diperlukan. Kita ambil dari salah satu calon ( yang kini telah menjadi Presiden Republik Indonesia ) Joko Widodo sebagai sample. Sebelum akhirnya Joko Widodo terpilih menjadi Presiden, jajaran ring satu atau yang biasa disebut team sukses menggulirkan isu bahwa salah satu yang menjadi permasalahan dalam sector ekonomi mikro adalah kurang meratanya jenis usaha produktif dalam skala kecil. Hingga kemudian timbul suatu opini public bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak yang memiliki kecenderungan Konsumtif daripada produktif. Setelah opini public sudah terbentuk sedemikian rapinya, maka langkah selanjutnya ialah membentuk opini public dengan suatu gagasan program untuk menangani permasalah tersebut. Salah satunya ialah dengan program menciptakan industry – industry mikro dikalangan masyarakat menengah ke bawah.
Tidak cukup dengan hal itu, Indonesia yang memiliki permasalah seputar pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, menggulirkan isu yang ada kaitanya dengan kondisi tersebut. Hal itu merupakan langkah politis yang cukup bagus dalam membangun opini public. Hampir sama dengan penjelasan diatas, langkah selajutnya juga tidak jauh berbeda. Yaitu membangun opini public dengan menggulirkan gagasan program jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan dengan basis akses melalui kartu. Kemudian salah satu yang menjadi bahan untuk menggulirkan sebuah isu lagi adalah kurangnya infrastruktur untuk menunjang akses distribusi yang baik di seluruh Indonesia. Tidak jauh berbeda pula dari penjelasan diatas maka dengan menggulirkan gagasan program pembangunan Infrastruktur di Indonesia juga dapat menjadi pertimbangan yang bagus untuk membangun opini public.

Dengan terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, maka hal itu telah membuktikan bahwa Joko Widodo berhasil dalam menjalankan misi membangun opini public terhadap sasaran Publik Berpikiran Isu.
Namun ketika keberhasilan isu yang dulu dibangun secara sistematis dan matang, dihadapkan  dengan fakta kongkret pemerintah menaikan Harga Bahan bakar minyak, -  yang kemudian dapat berpotensi untuk membangun opini baru -   maka akan timbul suatu opini baru : bahwa opini publik yang dulu disusun rapi seakan mengikuti rytme kepentingan penguasa. Rytme yang terdiri dari beberapa melodi – melodi. Melodi pertama : diawal bursa pencapresan publik di giring untuk mengamini program jangka pendek yang berbentuk pembangunan usaha mikro secara masif. Melodi kedua : publik di giring untuk mengamini program jangka pendek yang berbentuk jaminan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. Dan yang ketiga : publik di giring lagi untuk mengamini program jangka panjang yang berbentuk pembangunan infrastruktur.
Dalam perspektif masayarakat yang berpikiran isu hal diatas sudah menjadi kewajaran karena karakter tersebut mengarahkan masyarakat untuk lebih mempertimbangkan isu yang tidak popular/populer.
·         Publik Ideologis
Publik ideologis merupakan ideolog ( orang ) yang memiliki system kepercayaan yang relative tertutup, yang nilai – nilainya dijadikan sebagai pegangan untuk memfilterisasi apa yang diterima dan apa yang tidak diterima. Kepercayaan dan nilai anggota public ideologis bersifat konsisten secara internal.
Sebagai contoh untuk menggambarkan secara jelas apa yang dimaksud dengan Publik Ideologis , mari kita tarik seperti demikian : di Indonesia ada beberapa partai dan ormas yang memiliki garis perjuangan idelogis atau bahkan bisa disebut agamis. Seperti PKS, PKB, PPP untuk ormas seperti FPI dsb. Dalam taktik dan strategi politik, terlepas partai/organisasi ideologis maupun agamis, public yang paling berpeluang untuk menerima pesan atau isi dari komunikator politik adalah public ideologis. Dalam setiap komunikasi yang dilakukan, memasukan beberapa nilai – nilai yang terkandung dalam system kepercayaan. Tujuanya jelas yaitu membangun opini public dengan cara mengkorelasikan keadaan obyektif dengan nilai – nilai yang seakan – akan  memiliki wujud yang nyata dan ada. Kita sebenarnya sering mendengar dan menyaksikan sendiri bagaimana jenis komunikasi ini dilakukan untuk membangun opini public. Kita tentunya masih ingat ketika terjadi bencana alam di Indonesia maka pernyataan yang sering keluar dari   pemerintah atau lainya ketika berkomunikasi dengan public, bahwa bencana itu terjadi tidak lain dan tidak bukan adalah karena Tuhan yang menginginkan demikian. Gaya komunikasi seperti ini akan mudah untuk di tangkap jenis public ideologis karena system kepercayaan dan nilai konsisten secara internal.

Memperhatikan sekapur sirih diatas, penulis meyakini bahwa dalam perspektif public, isi yang terkandung dalam aktifitas komukasi politik merupakan keadaan yang sesungguhnya untuk menggiring serta mengendalikan public kearah sesuai dengan apa yang telah menjadi tujuan komunikator. Pertarungan atau perbenturan antara fakta dan isu sebagai bahan untuk opini public, menjadi suatu pertarungan kuantitas dan kualitas komunikator dalam melakukan komunikasi politik. Masyarakat yang tidak memiliki orientasi politik yang cukup akan menyebabkan kebuntuan menentukan arah opini indiviualnya. Hal ini akan menjadikan masyarakat sebagai suatu kumpulan entitas yang cenderung mengidentifikasikan diri dengan opini masyarakat lain.

Komunikasi dan politik adalah dua element yang di pertemukan untuk membangun suatu opini demi terwujudnya tujuan. Terlebih lagi tujuan dalam pangsa Politik Praktis.


sumber : 
 Political Communication and Public Opinion and America, DAN NIMMO
https://putracenter.wordpress.com/2009/02/10/4-penyebab-krisis-ekonomi-indonesia-tahun-1997-1998-apakah-akan-terulang-pada-krisis-ekonomi-sekarang/